TITIKNOL.ID – Insiden kebakaran yang melanda BIG Mall Samarinda belum lama ini sontak menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Samarinda.
Anggota Komisi III, M. Andriansyah, menyoroti kejadian ini sebagai bukti adanya kelalaian pihak pengelola terhadap sistem mitigasi dan standar keselamatan yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi bangunan publik, termasuk mal dan hotel.
Andriansyah mengungkapkan bahwa jauh sebelum insiden ini, pihak DPRD Samarinda sudah pernah memanggil seluruh pengelola hotel dan bangunan tinggi di Kota Tepian. Tujuannya, untuk memastikan kesiapan prosedur penanganan darurat, termasuk kebakaran.
“BIG Mall itu sudah sempat kita ingatkan. Kami sudah pernah memanggil semua pihak hotel dan pengelola bangunan tinggi untuk menyiapkan prosedur penanganan darurat, termasuk kebakaran,” tegas Andriansyah kepada awak media.
Ia sangat menyayangkan respons yang minim terhadap peringatan tersebut. Meskipun kebakaran di BIG Mall tidak menimbulkan korban jiwa, Andriansyah menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan potensi risiko yang lebih besar di masa depan. Menurutnya, pencegahan dan kesiapsiagaan dini adalah hal mutlak, agar tidak menunggu bencana besar yang bisa memakan korban dan kerugian masif terjadi.
“Jangan sampai seperti kejadian di Jakarta, tempat hiburan terbakar dan menelan banyak korban. Kita tidak ingin itu terjadi di Samarinda,” imbaunya.
Andriansyah menekankan bahwa kesiapsiagaan adalah kunci, terutama bagi pengelola bangunan publik yang setiap harinya dikunjungi ribuan orang. Oleh karena itu, ia mendorong agar fasilitas pemadam kebakaran internal, ketersediaan jalur evakuasi yang jelas, dan pelatihan rutin bagi seluruh staf menjadi prioritas utama dalam manajemen keselamatan.
“Terlepas dari ada atau tidaknya korban, kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika sejak awal ada sistem mitigasi yang baik,” imbuhnya.
Melalui insiden BIG Mall ini, Andriansyah juga mendesak Pemkot Samarinda melalui perangkat daerah terkait untuk lebih aktif melakukan inspeksi dan audit keselamatan bangunan secara berkala.
“Pengawasan tidak boleh longgar. Kita bicara soal nyawa manusia di sini,” pungkasnya, mengingatkan pentingnya aspek keselamatan publik di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya. (*/adv)












