TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Proses distribusi gas subsidi LPG 3 Kg di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dianggap tidak sesuai skema, dianggap tidak tepat sasaran.
Hal ini tentu membuat keresahan masyarakat, pihak Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyoroti.
Sebagai tindaklanjutnya melalui Diskoperindag Berau memanggil para penyalur atau agen LPG 3 Kg.
Ini sebagai tindaklanjuti surat teguran resmi Bupati Berau Sri Juniarsih Mas terkait distribusi LPG 3 kg yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pihak kecamatan maupun Camat juga ikut terlibat dalam agenda rapat itu.
Sebagaimana dalam surat teguran Bupati Berau yang dilayangkan sebelumnya, evaluasi distribusi LPG dilakukan untuk mengatasi ketidaktepatan sasaran penerima subsidi, keterbatasan pasokan di wilayah terpencil, hingga dugaan penyaluran yang tidak sesuai aturan.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah konkret agar distribusi LPG subsidi di Kabupaten Berau ke depan lebih tertib, transparan dan berpihak pada masyarakat kecil.
Laporan Tabung Gas Bocor
Kepala Diskoperindag, Eva Yunita menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah lanjutan atas hasil pengawasan beberapa bulan terakhir di lapangan.
Salah satu temuan utama adalah maraknya tabung LPG bocor yang tidak dapat diklaim oleh masyarakat.
“Kami harapkan rapat ini berdampak langsung bagi masyarakat sebagai penerima manfaat LPG subsidi. Banyak keluhan masyarakat yang kami temukan, terutama tabung bocor yang tidak bisa ditukar. Ini temuan umum dari pengawasan kami di berbagai kampung,” bebernya pada Senin (7/7/2025).
Menurutnya, hasil pengawasan ini perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk Pertamina, agen, camat dan kepala kampung agar persoalan distribusi LPG subsidi bisa segera dibenahi.
Sementara itu, Kabid Bina Usaha Perdagangan, Hotlan Silalahi menegaskan bahwa Diskoperindag telah memberikan waktu satu minggu kepada SPBE Maluang dan pihak penyalur untuk menyerahkan laporan lengkap mengenai alur distribusi LPG 3 kg.
“Mereka harus lapor ke kita LPG itu dikirim ke agen mana, dari agen ke pangkalan atau sub-penyalur mana. Setelah itu data ini juga akan kita bagikan ke camat dan kepala kampung agar mereka juga ikut mengawasi secara langsung di wilayahnya,” ujarnya.
Dengan adanya data yang transparan, pemerintah daerah berharap tidak terjadi lagi miskomunikasi atau potensi kecurangan di tingkat bawah.
Diskoperindag juga menyiapkan langkah tegas berupa rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi penyalur yang terbukti berulang kali melanggar aturan setelah dilakukan rapat evaluasi ini.
“Untuk sementara ini masih tahap pengawasan, belum ada surat rekomendasi. Tapi kalau berulang, kita catat dan kita usulkan ke Pertamina untuk diputus usahanya,” ujarnya. (*)












