TITIKNOL.ID, TANA PASER – Potensi konflik sosial muncul di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyusul penolakan warga terhadap rencana penetapan wilayah transmigrasi di daerah tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Hamransyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang menolak program tersebut.
Bahkan, menurutnya, warga berencana menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Paser pada pertengahan Agustus 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap rencana tersebut.
“Warga ada yang menolak perihal transmigrasi ini, dan hal ini perlu perhatian dari pemerintah daerah agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Hamransyah, Minggu (10/8/2025) di Paser, Kalimantan Timur.
Menurut Hamransyah, penolakan dari warga merupakan hal yang wajar, terutama jika mempertimbangkan minimnya lahan kosong yang tersedia serta adanya penguasaan lahan oleh perusahaan di beberapa wilayah Paser.
Situasi ini diperparah dengan tumpang tindih lahan, baik antara warga lokal maupun dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
“Permasalahan utama ada pada penguasaan lahan yang tumpang tindih. Ini bisa menimbulkan konflik antara warga lokal, perusahaan, dan program transmigrasi itu sendiri,” ungkapnya.
DPRD Minta Pemerintah Cermat
Hamransyah menegaskan bahwa DPRD Paser memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi dan kementerian terkait.
Ia meminta agar penetapan wilayah transmigrasi dilakukan secara hati-hati dan berbasis data sosial-lingkungan, untuk menghindari ketegangan sosial di kemudian hari.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan transmigrasi lokal, yang lebih memperhatikan keseimbangan sosial masyarakat setempat.
“Mungkin masyarakat lebih menginginkan adanya perhatian pada transmigrasi lokal, bukan justru menghadirkan pendatang dalam kondisi lahan dan sosial yang belum siap,” tutup Hamransyah.
Program transmigrasi selama ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan distribusi penduduk, namun dalam konteks Paser, kurangnya lahan produktif dan lemahnya koordinasi tata ruang dikhawatirkan akan memicu gesekan horizontal antara warga lokal dan transmigran baru.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan kajian komprehensif dan melibatkan semua pihak, agar program transmigrasi yang dilaksanakan tidak justru menciptakan masalah baru di tingkat akar rumput. (*)












