Berau

Bupati Sri Juniarsih Mas Beri Jaminan Jamsostek untuk 20.345 Pekerja Rentan di Berau

×

Bupati Sri Juniarsih Mas Beri Jaminan Jamsostek untuk 20.345 Pekerja Rentan di Berau

Sebarkan artikel ini
Dilaunching oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas sebanyak 20.345 orang di Kabupaten Berau mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan menjadi tanggung jawab semua pihak

TITIKNOL.ID, BERAU – Sebanyak 20.345 orang di Kabupaten Berau mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan menjadi tanggung jawab semua pihak.

Hal itu diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balai Mufakat Komplek rumah dinasnya.

“Perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama, Pemda, BUMD, dan badan kerja swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau,” ucapnya Kamis (19/9/2024).

Disampaikannya, dari program jaminan sosial yang sudah dilaksanakan Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini, sudah terdapat 27 ahli waris peserta yang menerima manfaat santunan kematian dengan total Rp 1.134.000.000.

Bahkan kata dia penerima manfaat tersebut untuk pengobatan, kematian, dan pendidikan.

“Untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp 42 juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta,” bebernya.

Diakuinya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

“Karena itu, penting bagi penyedia kerja untuk memberi perhatian khusus. Saya imbau perusahaan maupun swasta untuk meningkatkan kepedulian kepada para pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui dana CSR,” pintanya.

Sebab saat ini menurutnya Pemkab Berau telah mengeluarkan Perbup tentang Pelaksanaan Jamsostek di Kabupaten Berau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga:   Bupati Sri Juniarsih Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Berau 2024

“Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting diperhatikan oleh penyedia kerja, baik perusahaan maupun swasta,” bebernya.

Terutama kata dia yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan resiko tinggi itu menjadi penting untuk menjadi perhatian Pemkab bersama.

“Karena, Jamsostek merupakan hak setiap pekerja baik sektor formal maupun informal,” pungkasnya. (ADV/INK)