TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai memperketat pengawasan pengelolaan sampah melalui operasi yustisi.
Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menumbuhkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kegiatan operasi yustisi akan melibatkan tim gabungan, terdiri dari personel DLH, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Jam Buang Sampah Diatur, Pelanggar Kena Denda
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar warga yang membuang sampah tidak pada waktunya, yaitu di luar jam yang ditentukan: pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.
“Ini bentuk penertiban agar masyarakat sadar bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencoreng wajah kota,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Denda dan Sanksi Menanti Pelanggar
Dalam operasi ini, DLH menetapkan sanksi administratif berupa:
Teguran lisan atau tertulis
Denda Rp100 ribu
Kerja sosial membersihkan lingkungan
Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai sanksi pidana, berupa:
Kurungan paling lama 3 bulan
Denda maksimal Rp5 juta
Ini Bentuk-Bentuk Pelanggaran yang Ditindak
Pelanggaran tidak hanya terbatas pada waktu buang sampah.
Beberapa tindakan lain yang juga dikenai sanksi, antara lain:
- Membuang sampah di luar tempat penampungan sementara (TPS)
- Membuang sampah secara terbuka di TPA
- Membakar sampah sembarangan
- Membuang bangkai binatang di jalan, taman, sungai, saluran air, atau fasilitas umum
- Membuang kotoran atau bangkai binatang ke TPS
- Membuang sampah dari atas kendaraan
- Membuang sampah ke drainase, badan sungai, atau pesisir pantai
Kembalikan Budaya Tertib Sampah
DLH menegaskan bahwa penerapan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera, sekaligus menghidupkan kembali budaya tertib sampah yang dulu pernah menjadi ciri khas warga Balikpapan.
“Kebersihan kota adalah cermin kepedulian kita bersama. Mari kita jaga Balikpapan tetap bersih, hijau, dan sehat,” tutup Sudirman. (*)












