BalikpapanTitiknolKaltim

Inilah Bentuk Denda dan Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan

209
×

Inilah Bentuk Denda dan Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
DENDA BUANG SAMPAH - Ilustrasi sampah cemari perkotaan besar. Balikpapan mulai memperketat pengawasan pengelolaan sampah melalui operasi yustisi. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai memperketat pengawasan pengelolaan sampah melalui operasi yustisi.

Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menumbuhkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Kegiatan operasi yustisi akan melibatkan tim gabungan, terdiri dari personel DLH, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Jam Buang Sampah Diatur, Pelanggar Kena Denda

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar warga yang membuang sampah tidak pada waktunya, yaitu di luar jam yang ditentukan: pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.

“Ini bentuk penertiban agar masyarakat sadar bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencoreng wajah kota,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Denda dan Sanksi Menanti Pelanggar

Dalam operasi ini, DLH menetapkan sanksi administratif berupa:

Teguran lisan atau tertulis

Denda Rp100 ribu

Kerja sosial membersihkan lingkungan

Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai sanksi pidana, berupa:

Kurungan paling lama 3 bulan

Denda maksimal Rp5 juta

Ini Bentuk-Bentuk Pelanggaran yang Ditindak

Pelanggaran tidak hanya terbatas pada waktu buang sampah.

Beberapa tindakan lain yang juga dikenai sanksi, antara lain:

  • Membuang sampah di luar tempat penampungan sementara (TPS)
  • Membuang sampah secara terbuka di TPA
  • Membakar sampah sembarangan
  • Membuang bangkai binatang di jalan, taman, sungai, saluran air, atau fasilitas umum
  • Membuang kotoran atau bangkai binatang ke TPS
  • Membuang sampah dari atas kendaraan
  • Membuang sampah ke drainase, badan sungai, atau pesisir pantai

Kembalikan Budaya Tertib Sampah

Baca Juga:   Daya Beli Warga Balikpapan Tinggi, DP3 Jelaskan Nasib Program Gerakan Pangan Murah

DLH menegaskan bahwa penerapan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera, sekaligus menghidupkan kembali budaya tertib sampah yang dulu pernah menjadi ciri khas warga Balikpapan.

“Kebersihan kota adalah cermin kepedulian kita bersama. Mari kita jaga Balikpapan tetap bersih, hijau, dan sehat,” tutup Sudirman. (*)