Penajam

‎Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan APBD Zero Defisit

178
×

‎Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan APBD Zero Defisit

Sebarkan artikel ini
Pemkab PPU dan DPRD sepakati perubahan KUA-PPAS 2025

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

‎Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, bersama Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD PPU yang digelar pada Rabu (17/9/2025).

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan arah kebijakan pembangunan di PPU tetap terjaga.

‎Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan.

Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.

‎“Kesepakatan ini adalah bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung serta menyukseskan kebijakan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Mudyat.

‎Ia menjelaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2025 disusun berdasarkan pertimbangan objektif, mengacu pada tema pembangunan tahun 2025, isu strategis daerah, serta tetap berpedoman pada RPJMD PPU Tahun 2025–2029.

Proyeksi dalam APBD Perubahan 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2,41 triliun, belanja daerah Rp2,44 triliun, serta pembiayaan daerah Rp30,15 miliar yang menutup defisit sehingga APBD Perubahan ditetapkan zero defisit.

‎Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai melalui dukungan bersama, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi.

Sinergi pemerintah daerah dan DPRD disebut sebagai kunci menjaga keberlanjutan program pembangunan.

‎Sementara itu, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyatakan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan respons terhadap dinamika pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Menurutnya, langkah ini sangat penting agar perencanaan anggaran tetap relevan dan efektif.

‎“Perubahan ini penting agar perencanaan anggaran tetap relevan, efektif, dan tidak terjadi keterlambatan yang berdampak pada pelaksanaan program pembangunan,” ujar Raup.

Baca Juga:   Perpustakaan di PPU Didorong Jadi Pusat Pemberdayaan dan Inklusi Sosial

Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran Pemkab PPU, anggota DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras menyusun rancangan tersebut.

‎Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah PPU, Tohar, para Asisten, unsur pimpinan DPRD, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kolaborasi yang terjalin diharapkan menjadi dasar bagi percepatan pembangunan PPU di masa mendatang. (*/)