Titiknol IKN

Bandara IKN Segera Dibuka untuk Penerbangan Komersial, Pemerintah Tunggu Payung Hukum

110
×

Bandara IKN Segera Dibuka untuk Penerbangan Komersial, Pemerintah Tunggu Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
KONDISI IKN 2025 - Satu di antara bangunan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara bergerak cepat. Setelah resmi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Indonesia, tahap pembangunan ekosistem Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN kini memasuki fase persiapan dan konstruksi.(Titiknol.id/Dehen Bakena)

TITIKNOL.ID – Pemerintah berencana mengubah status bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus menjadi bandara umum.

‎Langkah ini memunculkan berbagai pertanyaan karena perubahan status bandara biasanya berkaitan erat dengan strategi mobilitas besar dan kebutuhan investasi kawasan.

‎Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini belum bersifat final. Seluruh proses masih menunggu aturan resmi di tingkat pusat, termasuk Peraturan Presiden yang nantinya menjadi dasar hukum operasional bandara umum.

‎“Iya, yang akan dirubah adalah status bandara khusus ke umum. Tapi kan kita tunggu nanti Peraturan Presidennya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (11/12/2025).

‎Rencana tersebut muncul karena kebutuhan transportasi udara di IKN diperkirakan meningkat seiring percepatan pembangunan kawasan inti pemerintahan.

‎Pergerakan manusia dari dan menuju IKN diproyeksikan melonjak dalam beberapa tahun ke depan.

‎Menurut Achmad, akses udara menjadi faktor penentu efektivitas konektivitas wilayah.

‎Selain mendukung mobilitas warga dan aparatur negara, pertumbuhan aktivitas ekonomi baru di sekitar IKN juga menuntut infrastruktur transportasi yang berstandar nasional.

‎“Pertimbangannya banyak faktor. Yang paling umum, tentu saja, untuk pergerakan penumpang dari dan menuju IKN, juga pertumbuhan perekonomian di sekitar situ,” jelasnya.

‎Jika perubahan status ini resmi berlaku, bandara IKN tidak hanya melayani kebutuhan internal proyek, tetapi juga dibuka untuk penerbangan komersial.

‎Pemerintah meyakini langkah ini akan meningkatkan arus kunjungan sekaligus memperbaiki iklim investasi di wilayah tersebut.

‎“Lebih banyak yang bisa datang. Dan dengan status bandara umum, mudah-mudahan juga mengundang investor yang akan masuk ke sana,” ujarnya.

‎Saat ini, Bandar Udara Internasional Nusantara tengah menjalani proses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum.

‎Status khusus sebelumnya hanya memungkinkan pelayanan pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan charter, dan private flight.

‎Sejak beroperasi pada 12 Juni 2025, sejumlah jenis pesawat telah mendarat dan lepas landas dari bandara ini, mulai dari Boeing 737-400 TNI AU, helikopter TNI AD, pesawat Beechcraft Balai Kalibrasi, hingga private jet Bombardier Challenger CL 604 milik PT Karisma Bahana Aviasi. (*/)

Baca Juga:   Tiru Beijing, Wakil Ketua MPR Dorong IKN Terapkan Konsep Kota Hijau dan Energi Terbarukan