Dua kali terhantam dalam hitungan hari, nasib hukum penabrak Jembatan Mahulu kini berada di tangan koordinasi KSOP dan Polairud. Simak penjelasannya
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tabrakan tongkang yang menghantam Jembatan Mahakam Hulu (Mahulu).
Meski insiden ini telah terjadi berulang kali, aparat belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menanggapi dua insiden kapal tongkang yang menabrak pilar Jembatan Mahulu pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 lalu.
Menurutnya, Polairud saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.
Sebagai otoritas pelabuhan, KSOP memiliki kewenangan awal dalam menangani kecelakaan di wilayah perairan.
“Penanganan awal di Sungai Mahakam berada di bawah wewenang KSOP terlebih dahulu, baru kemudian dikoordinasikan ke Polairud. Kami akan mendalami apakah kasus ini masuk ke ranah pembinaan atau ada unsur pidana lainnya,” jelas Rachmat.
Alasan di Balik Belum Adanya Tersangka
Terkait proses penegakan hukum, Rachmat menegaskan bahwa pihaknya belum menyeret siapa pun ke ranah pidana.
Berdasarkan catatan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, kasus kecelakaan air, termasuk kapal yang menabrak rumah warga umumnya diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau ganti rugi.
“Sampai saat ini, unsur pidananya masih dalam proses penyidikan (sidik). Biasanya, di KSOP penyelesaiannya bersifat administratif jika tidak ditemukan unsur pidana yang kuat. Untuk kasus rumah warga yang ditabrak, biasanya pemilik kapal langsung melakukan ganti rugi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Rachmat mengonfirmasi bahwa kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap unit kapal maupun personel yang terlibat selama proses hukum berjalan.
Sejauh ini, langkah kepolisian baru sebatas pemanggilan saksi-saksi untuk menggali kronologi kejadian secara mendalam.
“Belum ada penahanan selama proses penyidikan. Yang kami lakukan saat ini adalah interogasi dan wawancara untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, mulai dari nakhoda hingga pemilik perusahaan kapal,” pungkasnya.
(*)












