BontangTitiknolKaltim

Pemkot Bontang Cairkan THR ASN Pekan Depan, Honorer Terima Rp2 Juta

46
×

Pemkot Bontang Cairkan THR ASN Pekan Depan, Honorer Terima Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Meta Ai)

Kabar yang dinanti akhirnya tiba. Pemerintah Kota Bontang memastikan THR ASN dan insentif honorer mulai cair pekan depan. Namun, ada catatan khusus bagi PPPK paruh waktu yang masih harus bersabar

TITIKNOL.ID, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membawa kabar gembira bagi para aparatur negara. Insentif tenaga honorer serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan mulai cair pada pekan depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Sony Suwito, mengungkapkan bahwa saat ini regulasi teknis pencairan tengah dalam tahap finalisasi. Setelah aturan rampung, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera mengajukan proses pencairan.

“Regulasinya sedang kami siapkan. Jika sudah tuntas, OPD tinggal mengajukan. Biasanya proses pencairan tidak memakan waktu lama jika pengajuan dari OPD cepat,” ujar Sony, Jumat (20/2/2026).

Besaran THR dan Insentif Honorer Pemkot Bontang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,4 miliar untuk lebih dari 1.200 tenaga honorer, di mana masing-masing akan menerima insentif sebesar Rp2 juta.

Sementara itu, untuk ASN dan PPPK, THR yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji penuh (gaji pokok ditambah tunjangan kinerja) sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.

Sony juga menepis isu adanya pemotongan anggaran THR tahun ini. “Isu potongan itu tidak benar.

THR akan dibayarkan penuh tanpa potongan, termasuk tunjangan kinerja. Sesuai arahan Wali Kota, pencairan diupayakan pada awal Ramadan 1447 Hijriah secara bertahap,” tegasnya.

PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Kepastian Di sisi lain, nasib THR bagi kategori PPPK paruh waktu masih menjadi tanda tanya.

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) maupun surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait skema pemberian THR untuk kategori tersebut.

Baca Juga:   Rekrutmen Guru Balikpapan 2025, Lupakan Prioritas, Pakai Kompetisi Terbuka

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bontang, Yoga Saputra, meminta para PPPK paruh waktu untuk bersabar.

“Kami belum menerima arahan khusus atau surat edaran dari pusat. Biasanya ada petunjuk resmi terlebih dahulu sebelum daerah menetapkan kebijakan,” jelas Yoga.

Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu sebelum beralih status menjadi PPPK paruh waktu, para pegawai ini menerima insentif sebesar Rp1 juta per orang.

Namun, untuk tahun 2026 ini, Pemkot Bontang belum bisa memastikan apakah skema tersebut akan kembali diterapkan atau ada perubahan mengikuti aturan terbaru dari pusat. (*)