Bukan spontan, ternyata sudah dirancang sejak Januari. Tabir gelap mutilasi Sempaja Utara mulai terkuak. Pelaku bahkan sempat ‘survei’ lokasi pembuangan sebelum habisi nyawa korban. Kini Polresta Samarinda bakal periksa kejiwaan Jakpar dan Rusmini. Simak fakta mengerikan di balik kasus ini
TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Tabir gelap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang menggemparkan warga Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, perlahan mulai tersingkap.
Polresta Samarinda kini tengah bersiap melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka utama, Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56), guna mendalami motif serta kondisi mental mereka saat mengeksekusi aksi keji tersebut.
Langkah medis ini diambil sebagai bagian krusial dari proses penyidikan untuk memastikan apakah kedua tersangka sadar sepenuhnya saat merancang dan menghabisi nyawa korban, Suimih (35).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan tenaga medis ahli dari RSUD AW Sjahranie serta psikolog rujukan untuk proses observasi ini.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan maupun psikologis pelaku. Kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit AWS dan dokter rujukan lainnya untuk mengetahui kondisi psikis mereka,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Senin (23/3/2026).
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil interogasi intensif tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek dan Polda Kalimantan Timur.
Aksi kekerasan ini ternyata bukan tindakan spontan karena emosi sesaat, melainkan sebuah pembunuhan berencana yang telah disusun matang sejak Januari 2026.
Kedua tersangka bahkan diketahui telah melakukan survei ke beberapa lokasi yang dianggap “aman” untuk membuang jasad korban jauh sebelum eksekusi dilakukan.
“Kedua pelaku sudah merencanakan aksi ini dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” tambah perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut.
Mutilasi untuk Hilangkan Jejak
Kasus ini mencuat ke publik setelah warga menemukan potongan tubuh korban dalam bungkusan karung pada Sabtu 21 Maret 2026 siang.
Polisi mengungkapkan bahwa Jakpar, yang berperan sebagai pelaku utama, nekat memutilasi tubuh korban hanya untuk memudahkan proses pemindahan dan pembuangan guna menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Kini, Jakpar dan Rusmini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Atas tindakan keji tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara kini menanti para tersangka.
(*)












