PenajamTitiknolKaltim

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di PPU Cair Rp924 Juta, Masih Banyak Peserta Belum Klaim Haknya

3
×

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di PPU Cair Rp924 Juta, Masih Banyak Peserta Belum Klaim Haknya

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai Rp924 juta hingga Mei 2026.

Dana tersebut disalurkan melalui 23 klaim yang diajukan oleh peserta maupun ahli waris peserta program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Juzlizhar Rahman, menjelaskan bahwa klaim tersebut berasal dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menyasar pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, pekebun, pedagang kecil, buruh harian lepas, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Musibah kematian atau kecelakaan yang bersifat permanen dapat diklaim. Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan bisa mencapai Rp70 juta dan anaknya mendapat bantuan pendidikan hingga perguruan tinggi. Sementara untuk peserta yang meninggal karena sakit, santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Juzlizhar, Rabu (10/6/2026).

Saat ini, sekitar 20 ribu pekerja rentan di PPU tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Iuran kepesertaan mereka dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU serta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Meski demikian, Disnakertrans PPU masih menemukan banyak peserta maupun ahli waris yang belum mengajukan klaim.

Salah satu penyebabnya adalah minimnya pengetahuan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pekerja rentan.

Menurut Juzlizhar, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut, khususnya bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan.

“Setiap laporan klaim disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan kami melakukan sinkronisasi data. Namun tidak semua peserta melakukan klaim karena ada yang lupa atau tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan,” katanya.

Baca Juga:   Beasiswa untuk SMA Sederajat di Kutai Timur, Simak Persyaratannya

Untuk mengajukan klaim, ahli waris hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kematian. Setelah itu, data akan diverifikasi sebelum diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Disnakertrans PPU juga terus memperbarui data pekerja rentan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.

Pendataan tersebut dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan peserta belum terdaftar sebagai peserta mandiri maupun penerima jaminan sosial dari perusahaan.

“Dari sekitar 20 ribu pekerja rentan yang sudah terdaftar, masih ada masyarakat yang masuk daftar tunggu karena kemampuan pemerintah untuk mengakomodasi seluruh pekerja rentan masih terbatas,” pungkasnya. (TN02)