PenajamTitiknolKaltim

Satresnarkoba Polres PPU Ringkus Pengedar Sabu di Jenebora, Barang Bukti 25 Paket Siap Edar Disita

4
×

Satresnarkoba Polres PPU Ringkus Pengedar Sabu di Jenebora, Barang Bukti 25 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial D (38) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

‎Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 013 Kelurahan Jenebora.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah di wilayah tersebut.

‎“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).

‎Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas pertama kali menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i berwarna Starry Purple yang berada di dekat alas tidur pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sejumlah bagian rumah lainnya.

‎Dari hasil pengembangan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di bawah alas tidur tersangka. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

‎Polisi menyita sebanyak 25 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,6 gram.

Selain itu, turut diamankan 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik, satu lembar tisu pembungkus, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

‎“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Gede Wijaya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:   Debat Capres 2024: Prabowo Subianto Atasi Kekurangan Dokter dengan Perbanyak Fakultas

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.

‎IPTU Gede Wijaya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat guna melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres PPU dan proses penyidikan terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/)