PenajamTitiknolKaltim

Pria di Buluminung Diduga Dibacok Pakai Parang, Polres PPU Lakukan Penyelidikan

5
×

Pria di Buluminung Diduga Dibacok Pakai Parang, Polres PPU Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres PPU Telusuri Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan PT KMS (Penajam Estate) Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Selasa (18/8/2026).

‎Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pria mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

‎Informasi awal menyebutkan, kejadian tersebut diketahui setelah istri korban mendapat informasi dari seorang tetangga mengenai kondisi suaminya yang telah mengalami penganiayaan dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

‎Mendapatkan informasi tersebut, istri korban kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi suaminya. Setibanya di lokasi, ia mendapati korban tengah mendapatkan perawatan medis.

‎Kepada istrinya, korban mengaku diduga menjadi sasaran penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial O.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, bahu, pinggang sebelah kiri, dan tangan kanan.

Berdasarkan keterangan awal korban, penganiayaan diduga dilakukan dengan cara membacok menggunakan senjata tajam secara berulang.

‎Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan.

‎“Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” ungkapnya.

‎Handry menegaskan, setiap perkara ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

‎“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

‎Hingga kini, Satreskrim Polres PPU masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk mengungkap fakta secara utuh serta memastikan seluruh alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.

‎Polres PPU mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

‎Setiap persoalan hukum, kata polisi, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polres PPU menegaskan komitmennya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*/)