Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 457 unit tersebut anggarannya masing-masing ditanggung Pemkab PPU sebanyak 22 unit, Pemprov Kaltim sebanyak 275 unit dan APBN sebanyak 160 unit. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan perbaikan 457 rumah tidak layak huni (RTLH).
Anggaran itu bukan hanya berasal dari Pemkab PPU namun juga dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah pusat di tahun 2023.
Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 457 unit tersebut anggarannya masing-masing ditanggung Pemkab PPU sebanyak 22 unit, Pemprov Kaltim sebanyak 275 unit dan APBN sebanyak 160 unit.
“Rumah tidak layak huni milik warga yang mendapatkan bantuan perbaikan sebanyak 457 unit tersebar di seluruh kecamatan,” kata Khairil Achmad, Rabu (29/11/2023).
Anggaran perbaikan rumah tidak layak huni yang anggarannya bersumber dari Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim masing-masing sebesar Rp25 juta per unit. Pengerjaannya pun dikerjakan dengan sistem kontraktual dengan pihak ketiga.
Sedangkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBN dialokasikan sebesar Rp20 juta per unit dengan sistem pengerjaan swakelola.
“Bantuan anggaran dari APBN itu Rp20 juta per unit, diantaranya Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja,” jelas Khairil.
Ia menerangkan, anggaran perbaikan rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBN tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang.
Sebab, terlebih dahulu harus melalui proses jalinan kerja sama dengan pihak bank. Uang bantuan perbaikan rumah disalurkan pemerintah pusat melalui rekening bank keluarga penerima manfaat.
“Penerima bantuan itu hanya melihat angka saja, setiap belanja material di toko bangunan itu dicatat oleh pendamping. Dari total belanja itu kemudian penerima manfaat tanda tangan kemudian pihak bank transfer ke pihak toko. Jadi, penerima manfaat itu hanya lihat angka saja, tapi tidak pegang uangnya,” jelasnya.
Rumah tidak layak huni sedang dalam proses pengerjaan dan ditargetkan rampung di akhir tahun ini.
Meskipun 457 unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki tahun ini, Dinas Perkimtan PPU masih memiliki pekerjaan rumah lantaran masih ada 1.666 unit rumah tidak layak huni di PPU yang perlu mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah.
“Data rumah tidak layak huni yang dihimpun dari seluruh kelurahan/desa masih ada 1.666 unit, itu sudah dikurangi rumah tidak layak huni yang ditangani tahun ini,” tandasnya. (Advertorial)












