TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Polres Bulungan, Kalimantan Utara dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Bulungan menggagalkan penyelundupan 73 boks kepiting yang tak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal dengan berat total 2,1 ton, Rabu 5 Oktober.
Awal pengungkapan ini berdasarkan informasi adanya dugaan penyelundupan kepiting di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama, Tanjung Selor.
Lalu, petugas menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Hingga berhasil mengamankan mobil berisikan kepiting ilegal atau tak dilengkapi sertifikat karantina sebagai jaminan keamanan.
Adapun, langkah selanjutnya pasca didapati aksi penyelundupan itu. Barang bukti (BB) kepiting itu, tepatnya sehari setelahnya dilepaskan di alam liar, di wilayah perairan muara Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat itu secara langsung turut serta melaksanakan pelepasliaran tersebut.
Kapolres Bulungan menjelaskan, kepiting – kepiting itu merupakan pengiriman dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Rencana, tujuan akhir akan dikirim ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dasar penindakan sendiri lantaran dianggap melanggar terhadap Pasal 88 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami bersama personel PSDKP berhasil menggagalkan upaya pengiriman kepiting tanpa disertai sertifikat karantina. Ancaman pidana pelakunya dua tahun penjara,” jelas Kapolres Bulungan, melalui keterangan resminya, Ahad 8 Oktober 2022..
Adapun dlakukannya pelepasliaran di wilayah muara Bulungan, karena wilayah itu sesuai dengan habitatnya. Sehingga dianggap tepat dilepasliarkan di perairan tersebut.
“Setelah melaksanakan pelepas liaran bersama personel PSDKP. Untuk selanjutnya proses hukum akan berjalan sesuai dgn ketentuan yg berlaku,” ujar Ronaldo.
Sampai saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan guna pendalaman. Namun, penanganan terhadap barang bukti didahulukan karena merupakan hewan hidup.
“Disamping karena adanya dalam boks sejumlah kepiting yang sudah mati. Sehingga memang proses pelepasliaran segera didahulukan. Tujuannya, agar tidak semakin banyak kepiting tersebut yang mati,” kata Kapolres.
Ia berjanji, upaya-upaya seperti ini akan terus berlanjut ke depannya. Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan adalah untuk memetakan dan memudahkan dalam penindakan segala bentuk penyelundupan di wilayah hukumnya.
“Untuk perkara ini, lebih rinci kami masih butuh keterangan lebih lanjut. Apakah ada kerugian negara dari sektor penjualan kepiting hidup ini. Ya, karena memang di sini ada aturan dan regulasinya,” tukasnya.
“Ya, sekalipun berupaya mengakali petugas di lapangan. Tapi, itu sia-sia dan kami berhasil mengungkapnya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, M Khairun Nur Rakhmat, perwakilan PSDKP Wilker Bulungan menambahkan, di Bulungan ini pengungkapan dalam jumlah besar ini terbilang baru pertama. Tetapi, menurutnya pengirimnya ini adalah pemain baru.
Lanjutnya, pengiriman kepiting itu benar dari Balikpapan, dan akan ditujukan ke Tarakan. Dikarenakan memang tidak adanya dilengkapi dokumen pengiriman maka melanggar aturan yang ada.
“Saat diperiksa oleh kami ada didapati itu menyalahi aturan. Atau tak sesuai permen KP Nomor 16 Tahun 2022,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, salah satu aturannya adalah ukuran kepiting yang tak sesuai. Atau di lapangan didapati yang bertelur dan ukurannya di bawah 12 centimeter (cm).
“Karena terbukti melanggar Permen KP itu. Maka, saat itu ditindak,” ucapnya. KU7