Titiknol IKN

PemkabPemkab PPU Minta Sokongan Anggaran untuk Imbangi Pembangunan di IKN Nusantara

76
×

PemkabPemkab PPU Minta Sokongan Anggaran untuk Imbangi Pembangunan di IKN Nusantara

Sebarkan artikel ini

Pemkab PPU meminta jaminan dalam bentuk regulasi, apalagi Kabupaten PPU merupakan daerah asal IKN Nusantara yakni Kecamatan Sepaku

Plt Asisten II Setkab PPU, Nicko Herlambang

TITIKNOL.ID,PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta jaminan kepada pemerintah agar nanti mendapat bantuan anggaran agar dapat mengimbangi pembangunan yang dilaksanakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Bahkan Pemkab PPU meminta jaminan dalam bentuk regulasi, apalagi Kabupaten PPU merupakan daerah asal IKN Nusantara yakni Kecamatan Sepaku.

Pelaksana Tugas (Plt)Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (7/2/2023) mengatakan, jaminan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun ini.

Nicko mengatakan, dalam revisi itu bisa memperkuat keberadaan PPU sebagai daerah asal IKN Nusantara.

Ia menegaskan, APBD PPU tidak akan sanggup mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur IKN sebab APBD PPU sangat terbatas.

Apalagi APBD 2023 hanya Rp 1,9 triliun murni bersumber dari dana bagi hasil dan bantuan anggaran dari provinsi dan pusat.

Sementara untuk anggaran dalam bentuk kompensasi terkait IKN Nusantara belum diberikan.

“APBD kita masih sama dengan daerah lain yang wilayahnya tidak masuk IKN,” tuturnya.

Ia menyatakan, anggaran dari pemerintah pusat sangat diperlukan karena PPU masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan kebutuhan infrastruktur dasar seperti infrastruktur jalan dan pemenuhan air bersih.

“PPU jangan disamakan dengan Balikpapan dan Samarinda karena kedua kota ini notabenenya pembangunannya 70 persen sektor swasta. Sedangkan PPU masih mengandalkan APBD untuk perputaran ekonominya,” ujarnya.

Nicko menekankan, Pemkab PPU memerlukan jaminan yang tertuang dalam aturan bahwa pembangunan daerah penyangga IKN juga tanggung jawab pusat.

“Kami sudah sampai ke berbagai pihak terkait hal ini. Kami butuh regulasi yang rill, karena kita hanya dijanji akan indah pada waktunya. Pertanyaannya, indah pada waktunya kapan pak,” ujarnya. (*)