Kementerian PUPR, Kementerian LHK, BRIN, WWF, ADB, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, untuk berkoordinasi serta mendapatkan masukan terkait rencana koridor satwa yang telah dirancang oleh Kementerian PUPR.TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,JAKARTA– Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan membangun koridor satwa di Jalan Tol Pulau Balang (Segmen Tol 3B dan 5A).
Hal ini bertujuan untuk pelestarian satwa yang ada di IKN Nusantara maupun area sekitarnya
Rencananya, Jalan Tol Pulau Balang berada di selatan IKN dan melintasi empat koridor satwa sekitar area Sungai Wain.
Nantinya jalan tol ini akan menjadi jalur penghubung antara IKN, Balikpapan serta Pusat Industri Kariangau.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN Myrna Asnawati Safitri mengundang berbagai instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian LHK, BRIN, WWF, ADB, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, untuk berkoordinasi serta mendapatkan masukan terkait rencana koridor satwa yang telah dirancang oleh Kementerian PUPR.
Deputi Myrna menekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Hutan di IKN Nusantara, OIKN berkomitmen untuk membuat kebijakan yang melindungi satwa yang ada di IKN Nusantara.
“Untuk mewujudkan usaha pelestarian satwa liar tersebut diperlukan rencana atau desain koridor satwa yang baik dan sesuai dengan perilaku satwa liar yang ada,” ujarnya dalam Rapat Pembahasan Lanjutan Rencana atau Desain Koridor Satwa, di The Orient Hotel, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Purnyoto menerangkan, perlu adanya masukan atau kerja sama dari para ahli dalam pembuatan koridor satwa yang diharapkan dapat menjadi jalur bagi satwa liar.
Berbagai pihak yang hadir pada rapat ini telah menyampaikan masukan yang bermakna bagi pengembangan desain koridor satwa di Jalan Tol Pulau Balang Segmen 3B dan 5A.
Ungkapan minat dalam membantu menyukseskan usaha pelestarian koridor satwa juga disampaikan oleh para ahli yang hadir dalam rapat tersebut. (*)