Tarakan

Pemprov: 127 KK Terdampak Kebakaran di Tarakan sudah Terima Bantuan Tunai

×

Pemprov: 127 KK Terdampak Kebakaran di Tarakan sudah Terima Bantuan Tunai

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi- Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang membesuk sejumlah korban terdampak kebakaran di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan baru-baru ini. DKISP/RED

TITKNOL.ID, TARAKAN – Sebanyak 127 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran di RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan baru-baru ini, telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, Muhammad Rosyit mengungkapkan bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang diberikan secara langsung ke korban.

“Kita alokasikan sekitar Rp930 juta dan itu sudah kita salurkan terakhir pada Kamis (6/7) lalu,” kata Rosyit.

Jenis bantuan yang disalurkan oleh Pemprov Kaltara, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk korban kebakaran.

Berdasarkan data korban penerima bantuan ini meliputi status bangunan milik sendiri sebanyak 54 KK, numpang 29 KK, sewa 29 KK, terdampak 6 KK, dan pemilik rumah sewa sebanyak 9 KK dengan total sebanyak 421 jiwa. Selain ada dua unit speedboat terbakar, mesin terbakar namun kapal tidak terbakar unit dan pemilik perahu terdampak berjumlah sembilan orang.

Masing-masing penerima juga mendapatkan nilai bantuan yang berbeda. Terdapat tiga katagori bantuan berdasarkan jenis bangunan, yakni rumah pribadi sebesar Rp10 juta, penyewa Rp5 juta, dan Rp3 juta untuk status penumpang.

“Selain uang tunai, Pemprov juga memberikan bantuan sembako sesuai dengan berjumlah 128 KK ditambah dengan kasur, matras, dan selimut,” sebutnya.

Alhamdulilah, selama proses bantuan ini tidak ada kendala,” imbuhnya.

Abu Bakar, salah satu korban terdampak kebakaran yang berstatus sebagai pemilik rumah mengatakan, uang bantuan tersebut akan digunakan untuk membangun rumah kembali di lokasi pasca kebakaran.

“Syarat mendapatkan bantuan hanya menyertakan KK dan KTP yang digantikan dengan kartu domisili yang dikeluarkan dari kelurahan,” ungkapnya. (dkisp/red/adv)