TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk lebih intensif dalam melakukan sosialisasi terkait rencana penertiban bangunan di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti, RT 41, 42, 43, dan 44.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat setempat, Kamis (9/11).
“Kami meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi lebih efektif kepada warga sebelumnya, sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang terdampak,” ujar Joha.
Joha mencatat, ada usaha sosialisasi sebelumnya melalui RT kepada warga yang terdampak. Meskipun warga pada dasarnya mendukung tujuan penertiban untuk mendukung program pemerintah, Joha berharap pemerintah dapat lebih intens lagi dalam berkomunikasi dengan warga.
“Kami mengadakan pertemuan ini untuk mendengarkan informasi lebih lanjut dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat. Sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak seharusnya dilakukan sebelum melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Joha menyoroti kekhawatiran warga yang muncul ketika petugas memberikan nomor kepada rumah mereka. Menurutnya, warga perlu diberikan pemahaman dan dijamin bahwa proses penertiban dilakukan dengan transparan dan adil.
“Dalam kegiatan penertiban ke depannya, Pemkot Samarinda diharapkan bisa lebih intens dalam berkomunikasi dengan warga. Meskipun warga pada akhirnya akan mendukung, namun penting untuk tetap melibatkan mereka melalui sosialisasi yang memadai,” tutup Joha. (adv)