Foto bersama usai kegiatan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pedoman pelayanan dasar bidang kesehatan di IKN yang digelar di Samarinda. TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas), bersama para pelaku kesehatan dan pakar serta perguruan tinggi menyusun pedoman pelayanan kesehatan di IKN yang berbeda dari pedoman selama ini.
“Alhamdulillah saat ini tugas kita hampir selesai, dalam menyusun draf NSPK pedoman pelayanan dasar bidang kesehatan. Mudah-mudahan pekerjaan kita nanti memberikan warna baru bagi pelayanan Kesehatan di IKN,” ujar Deputi Sosbudpemas, Alimudin, Senin (20/11/2023) usai menutup kegiatan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pedoman pelayanan dasar bidang kesehatan di IKN yang digelar di Samarinda.
Ia mengaku ingin melihat apa perbedaan NSPK yang dibuat sekarang dengan yang saat ini ada, Karena itu yang pihaknya butuhkan, sesuatu yang baru pada NSPK bidang kesehatan.
“Perubahan terbaru bakal diterapkan di IKN, itulah yang disebut dengan X atau eksperimen. Sekali lagi saya katakan, keberadaan IKN itu untuk menciptakan Indonesia X dan harus kita pahami, karena kalau sama saja buat apa Ibu kota pindah,” tegasnya.
Oleh karena itu, di awal-awal ia mengatakan, di lapangan yang punya gagasan dan ide tidak bisa berjalan karena ada regulasi yang mengikat, sehingga itulah yang ingin diubah.
IKN dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN jo UU nomor 21 tahun 2023, tentu berbeda dengan UU Otonomi Daerah,” urainya.
Sehingga, lanjutnya, apabila ada aturan atau regulasi yang menghambat maka akan dilakukan perubahan atau diganti. Mudah-mudahan apa yang dibahas dalam penyusunan NSPK ini telah mengarah kesana.
“Langkah-langkah akselerasi harus kita buat, jangan sampai ketika daerah ini menjadi ibu kota negara, layanan kesehatan masih sama dengan daerah lain. Jika itu terjadi, maka kita gagal dalam memberikan pelayanan yang lebih baik,” tukasnya.
Alimuddin menekankan, jangan takut untuk menghidupkan hal atau sesuatu yang baru dan bagus. Oleh karena itu, ia berharap penyusunan NSPK ini menjadi pedoman untuk memenuhi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di IKN.
Apa yang dilakukan saat ini, lanjutnya, bukan untuk melanggar aturan, tapi karena memang diminta untuk membuat aturan baru, meskipun dalam NSPK itu tidak semuanya diubah, karena ada yang sudah menjadi standar tetap.
“Tetapi mungkin di NSPK nanti yang berbeda pada digitalisasinya dan jadi lebih canggih. Kita harus mengikuti perubahan-perubahan yang ada. Apalagi di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN semuanya kelak telah berstandar internasional, termasuk layanan-layanan kesehatannya,” ungkap Alimuddin.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Dasar Kedeputian Sosbudpemas OIKN, Suwito dalam laporannya mengatakan, penyusunan NSPK itu telah dilaksanakan selama dua hari sejak Jumat (17/11/2023) hingga Sabtu (18/11/2023) di Samarinda. Dan merupakan kegiatan lanjutan pertama telah dilaksanakan pada akhir Oktober 2023 kemarin di Balikpapan.
Adapun peserta dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, pimpinan tiga universitas yakni UNMUL, ITK dan UNTAG, hadir pula para direktur Rumah Sakit, para kepala Puskesmas di IKN dan organisasi profesi bidang kesehatan.
“Kami laporkan bahwa draf yang diharapkan untuk bisa menjadi output, kali ini sudah mulai menjurus dibandingkan pertemuan pertama yang masih menghasilkan draft kasar saja. Sekarang draf sudah mengerucut, dibagi menjadi dua pelayanan kesehatan utama di OIKN yakni pertama pelayanan preventif dan kedua pelayanan kuratif,” urainya.
Pelayanan preventif atau pencegahan penyakit, nanti akan dilaksanakan oleh unit pelayanan kesehatan preventif, berisikan berbagai upaya pencegahan penyakit sebelum masyarakat terdampak masalah kesehatan atau upaya-upaya mempertahankan supaya masyarakat tetap sehat.
Sedangkan pelayanan kuratif atau penyembuhan penyakit nanti dilaksanakan oleh rumah sakit internasional. Pelayanan preventif dan kuratif nanti akan ditetapkan menjadi pelayanan kesehatan digital yang ada di OIKN.
Saat ini pihaknya masih membangun pedomannya setelah itu mungkin akan diproses digitalisasinya. Sementara bahasa pemrogramannya akan dikembangkan setelah NSPK ini selesai.
“Setelah semua NSPK rampung dan mendapatkan hasil, maka akan kita kerjakan di semua unit yang ada baik unit upaya preventif maupun kuratif guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di IKN,” pungkasnya.(*)