Berau

Cabuli  Adik Kakak, Pria di Pulau Derawan Berau Ini Diamankan Polisi

28
×

Cabuli  Adik Kakak, Pria di Pulau Derawan Berau Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID,BERAU – Polsek Pulau Derawan, Berau mengamankan ML (51) pelaku dugaan asusila, Minggu (4/2/2024) kemarin

ASUSILA – Terduga pelaku pencabulan ML saat diamankan Polsek Pulau Derawan Berau usai mencabuli adik kakak anak tetangganya. TITIKNOL/HO/POLSEK PULAU DERAWAN

TITIKNOL.ID,BERAU – Polsek Pulau Derawan, Berau mengamankan ML (51) pelaku dugaan asusila, Minggu (4/2/2024) kemarin.

Ia melakukan tindakan asusila terhadap  dua korban yang masih berusia 9 tahun dan 7 tahun.

ML diamankan setelah polisi mendapat laporam dari ibu korban.

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto menjelaskan,  ibu korban melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan  yang dilakukan ML

Kejadian bermula ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati rumah terkunci.

Setelah mencari anaknya, ia menemukan sandal anak di teras rumah tetangganya yang berinisial ML.

Selanjutnya, setelah memanggil, anaknya yang berusia 9 tahun keluar dari rumah ML dengan celana basah.

“Saat ditanya kenapa celananya basah, anaknya bilang kalau dia buang air kecil di celana. Ibunya kemudian memeriksa dan mendapati itu bukanlah bekas buang air,” jelas Kapolsek.

Ibu korban kemudian mencium celana anaknya dan menduga ada sesuatu yang tidak wajar.

Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa ML telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.

Selanjutnya, anaknya yang berusia 9 tahun itu menceritakan bahwa adiknya, yang berusia 7 tahun, juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 5 kali.

Pelaku ML ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga. Modus operandi pelaku terungkap bahwa saat korban bermain dirumah pelaku, pelaku meminjamkan HP kepada korban, kemudian menonton film porno bersama dan melakukan perbuatan asusila.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju bertulisan ‘hijab mylove mystyle’ warna coklat bergaris pink, 1 lembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, 1 lembar kaos warna kuning, dan uang sejumlah Rp.15.000.

Baca Juga:   Menpan RB Siapkan Formasi CPNS Khusus Bekerja di IKN

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Pulau Derawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. (*)