UNGKAP – Polda Kaltim Berhasil Amankan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional, saat press rilis di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,BALIKPAPAN – Dua warga negara Malaysia yakni berinisial S asal Sabah, inisial P asal Serawak berhasil diamankan Polda Kaltim.
Keduanya merupakan jaringan narkoba internasional dan diamankan bersama seorang warga Samarinda berinisial Y.
Selain mengamankan 3 pelaku, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga menyita sabu seberat 32 Kilogram dan uang senilai Rp1.065.100.000 dan 3.000 ringgit Malaysia.
Kasus ini berhasil diungkap pada bulan Maret 2024.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Nanang Avianto saat memimpin press rilis mengatakan penangkapan berhasil dilakukan, kemudian dikembangkan ternyata berhasil mendapatkan barang bukti dari tiga orang tersangka.
“Ini hal yang sangat memprihatinkan. Bagi peredaran narkoba jenis sabu ini masih terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Ini semua jaringan dari negara tetangga,” jelasnya saat press rilis, di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).
Kapolda Kaltim menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan narkoba dan penegakan hukum terhadap para bandar di wilayah Kaltim.
“Saya minta supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu tegas terukur kepada para bandar-bandar ini. Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kalimantan Timur. Rekan-rekan bisa melihat di depan ini hasilnya. Ini barang yang sangat membahayakan masyarakat kita, tidak hanya generasi muda saja tetapi seluruh. Yang mudah tergoda dan akhirnya menggunakan. Ini tidak bagus untuk masa depan negara kita,” terangnya.
Diharapkan, masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya peredaran segera laporkan, maka Polda Kaltim akan tindaklanjuti secara serius.
“Mari kita bekerja sama untuk melakukan pemberantasan terhadap segala jenis narkoba, yang terus beredar di wilayah Kalimantan Timur. Saya yakin dan percaya, bahwa kita semua sadar ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan kasus tersebut, hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Kaltim dan Polrestabes Samarinda, yang tentunya membuahkan hasil seperti dilihat pada kesempatan kali ini.
Arif memaparkan kronologi kasus dari tanggal 10-23 Maret 2024. Dari analisa tersebut, didapatkan seorang yang mengedarkan barang tersebut, sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Y.
“Kami berhasil menemukan dan melakukan penggeledahan dengan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1.046.000.000 di kediaman Y di Samarinda,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi singkat terhadap Y, ternyata barang tersebut diterima dari seorang berinisial S dan A.
Dari salah satu tersangka tersebut, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di salah satu daerah Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami mencoba mencari tahu melalui saint crime investigasi, mengetahui dari salah satu tersangka di salah satu daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak,” jelasnya
Pada tanggal 23 Maret 2024, melalui saint crime investigasi tersangka berada di salah satu daerah Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, tim menuju ke sasaran dan berhasil menemukan warga S asal Sabah.
“Ditemukan barang bawaan dari tersangka tersebut di dalam tas hitam narkotika jenis sabu sebanyak 6 Kg atau enam bungkus,” sebutnya.
Saat dilakukan interogasi singkat, tersangka S mengakui bahwa teman berinisial P yang keberadaan di sebuah hotel dengan membawa barang bukti narkotika. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kilogram sabu.
Polda Kaltim Berhasil Amankan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional, saat press rilis di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
“Kami lakukan konsolidasi dan melakukan interogasi secara pengembangan. Tentunya dari pengembangan tersebut kami mencoba menganalisa kembali apakah masih ada jaringan yang lain,” imbuhnya.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengantongi beberapa nama dan keberadaan para tersangka atau para bandar yang lain sebagai pemasok di Kalimantan Timur.
“Barang yang kami sita di Pontianak, akan kami salurkan ke wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur,” katanya.
Memang benar jaringan dari Kalimantan Barat yang mana daerah tersebut berdekatan dengan daerah tetangga. Dari para tersangka diperoleh informasi bahwa para pengedar dari daerah tetangga yang memberikan barang itu sampai ke Indonesia.
“Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan BBC hubungan internasional, untuk bisa mengembangkan kasus tersebut,” serunya. (*)