Balikpapan

Penggeledahan KPK di Balikpapan Baru Kasus Pembiayaan Ekspor, Diduga Negara Rugi Rp3,5 Triliun

361
×

Penggeledahan KPK di Balikpapan Baru Kasus Pembiayaan Ekspor, Diduga Negara Rugi Rp3,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
KPK DI BALIKPAPAN - Ilustrasi mata uang dan logo KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sebuah kantor yang berada di kawasan komplek Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 2 Agustus 2024 sore. (Kolase Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sebuah kantor yang berada di kawasan komplek Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 2 Agustus 2024 sore. 

Kegiatan penggeledahan tersebut persisnya dilakukan di Komplek Ruko Little China AB6/22 Balikpapan Baru, Kota Balikpapan.

Tindakan tersebut dibenarkan secara langsung oleh Tessa mahardika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“Benar, ada kegiatan penyidik di Balikpapan,” tulisnya via press rilis yang dikutip oleh Titiknol.id. 

Dia menyatakan, penggeledahan tersebut ada kaitannya pada kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. 

Di kasus tersebut, kini sudah ada penetapan tersangka sebanyak 7 orang. Dari KPK pun meminta kepada pihak imigrasi untuk mencegah tujuh orang dimaksud untuk keluar negeri. 

Pusaran kasus dugaan korupsi kredit ekspor ini menimbulkan kerugian negara yang sentuh sampai di angka Rp3,451 triliun.

Dan dana ini sudah tumpah ke tiga korporasi yaitu:

  • PT SMYL sebesar Rp1,051 triliun;
  • PT RII mencapai Rp1,6 triliun;
  • dan PT PE sebesar Rp800 miliar.  

(*)