Dari hasil introgasi, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diambil dari orang tak dikenal di Malinau akan dibawa menuju Samarinda.
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Inilah penjelasan kronologi penggagalan distribusi narkoba sabu 42 Kg di Kalimantan Utara.
Rencananya barang haram sabu ini akan dipasarkan ke wilayah ibukota Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
Pihak kepolisian Polda Kalimantan Utara berhasil membongkar pengiriman sabu seberat 42 Kg.
Pihak Dit Resnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia.
Dari dua tempat berbeda, polisi mengamankan barang bukti seberat kurang lebih 42 kilogram (kg) sabu.
Pengungkapan pertama pada tanggal 27 Juli 2024. Lokasi pertama penangkapan di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Sedang yang kedua, di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kilometer 6 Tanjung Selor – Berau pada 5 Agustus 2024.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan, dari pengungkapan dua kasus narkoba ini telah mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka merupakan kurir pengiriman narkoba ini.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu 27 Juli 2024 pukul 03.00 Wita, dengan tersangka MLS alias T (41 tahun).
MLS ditangkap oleh Tim Opsnal di Jl Poros Trans Kaltara, tepatnya di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, Kalimantan Utara.
Kapolda membeberkan kronologis pengungkapan, bermula pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, tim opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan transaksi narkotika di sekitar daerah Panca Agung.
Dari itu, selanjutnya tim melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Sekira pukul 03.00 Wita tim opsnal berhasil mengamankan MLS alias T, yang saat itu sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga. Ketika diperiksa kedua tas tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus teh china warna hijau,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik J alias T. Sabu itu diterimanya dari seorang kurir laki-laki tidak dikenalnya di desa Panca Agung.
“Saudara J alias T yang disebut sebagai pemilik barang, sementara dalam pengejaran, dan sudah masuk DPO,” kata Hary.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental. Ketiga orang itu berhasil kabur saat melihat tersangka ditangkap petugas.
“Terhadap tersangka MLS ini, perannya sebagai kurir. Dia mengaku diupah Rp100 juta,” katan.
Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Poroa Trans Kaltara yaitu di Kilometer 6 jalan Tanjung Selor-Berau, Desa Jelarai Selor, Bulungan.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu seberat 27 kg yang dikemas dalan bungkus teh China.
Kapolda mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin 5 Agustus 2024. Dua tersangka yang diamankan adalah I dan A
Kronologi pengungkapkan, bermula dari informasi yang diterima pada Senim (5/8) pukul 17.00 Wita.
Dari itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pendalaman atau penyelidikan.
Hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wita tim memberhentikan mobil Toyota Innova reborn bewarna hitam dengan nomor polisi KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 buah tas berwarna biru dan hitam yang berisi 27 bungkus plastik kemasan teh cina merk guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing 1 kilogram. Atau secara total ada 27 Kg.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diambil dari orang tak dikenal di Malinau akan dibawa menuju Samarinda.
Nantinya bakal diserahkan kepada H sebanyak 9 bungkus. Sisanya akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada C.
“Untuk saudara H dan C, masuk DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tandasnya.
Dalam perannya sebagai kurir, tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp15 juta untuk tiap bungkus sabu yang dibawa atau secara total dua kurir ini dijanjikan upah Rp405 juta.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara. Mereka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)












