TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Pencegahan tersebut bertujuan untuk memudahkan tim penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan.
Tessa menjelaskan per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim dengan menetapkan tiga orang tersangka. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini telah berstatus tersangka.
Sebelumnya, pada Senin (23/9) malam, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.
Siapa Sosok Awang Faroek?
Awang Faroek Ishak, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018), lahir di Tenggarong pada 31 Januari 1948 dan kini berusia 76 tahun.
Ia merupakan anak ke-11 dari 13 bersaudara, buah hati dari Awang Ishak dan Dayang Johariah, tokoh Pamong Praja di Kalimantan Timur.
Awang Faroek menikah dengan Ence Amelia Suharni dan dikaruniai tiga anak, yaitu Awang Ferdian Hidayat, SE, Dayang Donna Walfiares Tania, S.PSi, dan Awang Fauzan Rahman.
Dilansir dari fraksinasdem.org, pendidikan Awang dimulai di Sekolah Rakyat di Tarakan, dilanjutkan dengan SMP dan SMA di Tenggarong.
Ia meraih gelar sarjana S1 dari Fakultas Keguruan Ilmu Sosial IKIP Malang pada tahun 1973, kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Manajemen pada 1997 serta Magister Ketahanan Nasional dari Universitas Indonesia pada 1998.
Ia juga dikenal sebagai lulusan terbaik dari SESPANAS Angkatan XI (1990) dan menonjol dalam Kursus Reguler Angkatan XXV (KRA) LEMHANAS (1992).
Dalam dunia akademik, Awang menjadi dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman dan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Samarinda, dan terakhir ia dianugerahi gelar profesor tamu oleh Universitas Victoria, Melbourne, Australia.
Karier birokrasi Awang Faroek dimulai sebagai Staf Kantor Gubernur Kaltim pada 1973, kemudian menjabat sebagai Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman pada 1978, dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada 1982.
Ia juga pernah menjadi anggota DPR/MPR RI selama dua periode, dari 1987 hingga 1997, sebelum kembali ke pemerintahan daerah sebagai Staf Ahli Gubernur Kaltim, Ketua Bapedalda Kaltim, serta Pejabat Sementara Bupati Kutai Timur (1999-2000).
Setelahnya, Awang Faroek menjadi Bupati Kutai Timur pada dua periode (2000-2003 dan 2006-2008).
Selama satu dekade, Awang Faroek memimpin Provinsi Kalimantan Timur sebagai gubernur, bersama Farid Wadjdy pada periode pertama dan almarhum HM Mukmin Faisyal pada periode kedua.
Kejaksaan Agung pernah menetapkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus penyelewengan kas negara selama periode 2002 hingga 2008.
Selama periode itu, Awang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, akibat penyelewengan yang dilakukan Awang, negara dirugikan hingga Rp 576 miliar.
Dalam sebuah wawancara setelah purna tugas pada 22 September 2018, Awang mengungkapkan bahwa program pembangunan yang ia jalankan adalah untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan proyek jangka panjang, seperti pembangunan jalur kereta api.
Setelah tidak lagi menjadi gubernur, Awang Faroek kembali ke panggung politik dengan menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 mewakili Kalimantan Timur.
Ia mencalonkan diri lagi dalam Pemilu 2024 melalui Partai NasDem, namun kali ini hanya memperoleh sekitar 29 ribu suara, lebih rendah dibandingkan 34.054 suara yang diperolehnya pada pemilu sebelumnya. (*)












