Bambang Susantono mengemukakan teori Twin Cities, yang bisa diterpakan pada Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
TITIKNOL.ID, NUSANTARA – Bambang Susantono mengemukakan teori Twin Cities, yang bisa diterpakan pada Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Ibu Kota Nusantara diusukan menjadi kota kembar dengan Kota Jakarta.
Menurut Eks Kepala Otorita IKN di Kaltim Bambang Susantono, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang.
Hal itu disampaikan Bambang Susantono ketika Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep “Twin Cities” untuk Jakarta dan IKN di Kaltim.
Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru.
“Apa pun bentuknya, akan menjadi kota. Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city,” kata dia, dilansir dari Antara.
Usulan ASPI mengenai konsep “Twin Cities” untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kaltim itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Mengenal Mendalam Twin Cities
Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep “Twin Cities” adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan.
Dalam hal “Twin Cities” IKN dan Jakarta, dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto.
Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.
Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.
Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan Ibu Kota Nusantara de facto.
“Secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN,” kata Adiwan, masih dari sumber yang sama.
Menurut dia, IKN bisa mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.
Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, dan sebagainya.
Jika Keppres sudah ditandatangani tetapi anggaran belum memadai, maka Ibu Kota Nusantara dapat menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.
Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional ‘parsial’ yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Adapun jika realitanya terjadi kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara dapat melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, tetapi sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.
Seiring dengan itu, Adiwan mengatakan, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.
Sejarah Twin Cities Pertama
Konsep kota kembar atau “Twin Cities” kali pertama diadopsi pada saat Perang Dunia II.
Saat itu, Kota Coventry di Britania Raya dan Stalingrad di Rusia mengadopsi konsep kota kembar sebagai bentuk perdamaian dan rekonsiliasi.
Kota tersebut kemudian berganti nama menjadi Volgograd pada 1961 hingga saat ini.
Kerja sama dua kota itu awalnya bermula ketika orang-orang biasa di Coventry ingin menunjukkan dukungan mereka kepada tentara Rusia selama Pertempuran Stalingrad.
Menurut BBC, “Twin Cities” pertama di dunia adalah Kota Paderborn di Jerman dan kota Le Mans di Prancis.
Kedua kota tersebut menjadi kota kembar pada 836 Masehi, setelah pemindahan relik Santo Liborius dari Le Mans ke Paderborn.
Namun hubungan kembar mereka tidak diakui secara resmi hingga tahun 1967.
Berkaca Twin Cities Negara Lain
Konsep kota kembar ini kemudian diadopsi oleh beberapa negara. India, misalnya, membangun kota kembar Ahmedabad-Gandhinagar.
Beberapa transportasi mulai dibangun untuk menghubungkan kedua kota tersebut.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Phumtham Wechayachai di Thailand juga pernah mempromosikan kota kembar di wilayah selatan negara tersebut. Ide tersebut diklaim mendapat dukungan dari Malaysia.
Beberapa negara yang juga menerapkan konsep “Twin Cities” adalah Korea Selatan dengan ibu kota Seoul dan ibu kota keduanya, Sejong.
Malaysia menerapkan konsep ini pada Putrajaya dan Kuala Lumpur.
Bahkan Australia hingga Belanda juga pernah menerapkan konsep “twin city” dengan memiliki dua kota administratif. (*)