Satu di antaranya di Kecamatan Balikpapan Utara, aparat meringkus para pelaku peredaran barang haram
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kasus peredaran barang haram atau narkoba di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terus merebak. Namun kali ini tidak, pihak kepolisian memberantasnya bersama warga.
Satu di antaranya di Kecamatan Balikpapan Utara, aparat meringkus para pelaku peredaran barang haram.
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Oktober 2024.
Lima tersangka diamankan dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar kasus narkotika yang diungkap di Kota Balikpapan.
“Kelimanya ditangkap selama bulan Oktober. Jadi, untuk lima tersangka ini, kasusnya merupakan pengungkapan penangkapan narkotika selama bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, Minggu (3/11/2024).
Kelima tersangka terdiri dari satu pengedar dan empat pengguna.
Hal yang paling mencolok dari kasus ini adalah tersangka berinisial DV, yang kedapatan memiliki narkotika seberat 6,68 gram.
Barang bukti bervariasi. Yang paling banyak dimiliki oleh tersangka berinisial DV, seberat 6,68 gram.
“Karena dia membeli untuk dijual kembali,” jelas Iptu Rudyanto.
Tersangka pertama, berinisial RE (40), adalah warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Ia ditangkap di Jalan Sei Wen, KM 15, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram ditemukan oleh tim opsnal yang menyelidiki informasi tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Selain sabu, tim juga mengamankan uang pecahan Rp10.000 dan Rp2.000.
Kronologisnya, tim mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram,” jelas Iptu Rudyanto.
RE mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial N yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dalam pengejaran.
Tersangka kedua, AW (30), ditangkap di Jalan Panorama, RT 23, Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Ia adalah warga Kelurahan Telagasari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Barang bukti sabu seberat 0,32 gram ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
“Tim mendapat informasi tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan,” papar Iptu Rudyanto.
Tersangka ketiga, FR (38), ditangkap di Jalan Al-Falah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Barang bukti seberat 0,30 gram sabu ditemukan setelah tim Jatanras, yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor, mencurigai gerak-gerik FR.
Pemeriksaan petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana depan.
“Awalnya, ada lima paket sabu. Namun, satu sudah terjual,” terang Iptu Rudyanto.
FR dan rekannya, A, diketahui bekerja sama untuk mendapatkan barang yang berasal dari seseorang yang kini dalam pengejaran.
Kasus berikutnya melibatkan AR (20), yang ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Sumberejo, Balikpapan Tengah.
Ia ditangkap di sebuah kamar kos saat tim Jatanras mengembangkan penyelidikan dari kasus FR.
Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,32 gram ditemukan di kantong celana AR.
Menurut keterangan AR, barang tersebut didapatkan dari saudara AN, yang kini juga dalam pengejaran sebagai DPO.
Tersangka kelima, DV (25), adalah seorang pengedar yang diamankan di Jalan Klamono, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
DV kedapatan membawa 22 paket sabu dengan total berat 6,68 gram. Selain itu, sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KT 1225 AN turut disita.
“DV diketahui membeli sabu dari Balikpapan untuk dijual kembali,” tambah Iptu Rudyanto.
Tersangka ditangkap oleh tim opsnal saat baru saja membeli barang terlarang tersebut. Sabu yang diamankan disimpan dalam tas pinggang hitam. (*)