TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 10 tersangka dibekuk lantaran diduga melakukan peredaran barang baram atau narkoba di wilayah kabupaten dan kota Kalimantan Timur.
Ada banyak modus untuk kelabui aparat dalam melakukan peredaran narkoba.
Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap sepuluh tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 3.173,96 gram barang haram sabu dan 11 butir pil ekstasi.
“Kami berhasil mengamankan sepuluh tersangka dan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Ditresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan di berbagai lokasi,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, Selasa (5/11/2024).
Pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Subdit 2 menangkap dua tersangka berinisial S dan P di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, barang bukti sabu seberat 282,75 gram disembunyikan di sarang burung walet milik Inisial Y.
Setelah penggeledahan, Y yang sebelumnya melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (13/9/2024).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut pun diamankan.
Penangkapan kembali terjadi di Balikpapan Selatan pada Senin 14 Oktober 2024.
Tim Ditresnarkoba menangkap tersangka Inisial EJ di Gunung Guntur dengan barang bukti berupa 242,75 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini membawa tim untuk menangkap tersangka berikutnya, yaitu Inisial R dan F, di sebuah hotel di Balikpapan Selatan. Dari mereka, ditemukan 122,46 gram sabu
“Semua hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine,” ungkap Kombes Arif.
Masih pada 14 Oktober, tim menangkap dua tersangka lainnya, L dan R, di Balikpapan Kota dengan metode undercover.
Barang bukti yang diamankan adalah 100 gram sabu dan alat komunikasi. Tes urine keduanya pun menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Tersangka berikutnya berinisial S ditangkap di Balikpapan Barat menggunakan metode control delivery.
Ia memesan sabu dari jaringan Riau dan Makassar, yang disamarkan dalam bungkusan pakaian bekas dan sepatu.
Barang bukti berupa 79,4 gram sabu ditemukan, dan hasil tes urine tersangka juga positif.
“Kami melihat metode pengiriman narkotika semakin bervariasi, termasuk menyamarkan barang terlarang dalam paket-paket biasa,” kata Kombes Arif.
Lebih lanjut tim menangkap Inisial AS dengan barang bukti sabu sebanyak 61,58 gram di lokasi pertama dan 803,46 gram di Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/10/2024).
AS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tindakan tegas diberikan.
“Tersangka AS mencoba melawan saat ditangkap. Kami mengutamakan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar,” jelas Kombes Arif.
Penangkapan lainnya, inisial A, dilakukan di Samarinda Seberang.
Barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 509 gram ditemukan dalam tas belanja milik tersangka.
A diketahui berperan sebagai pengambil narkotika dari pengedar berstatus DPO berinisial B.
“Tersangka A memiliki peran penting dalam mengambil dan mendistribusikan narkotika ini,” ujar Arif.
Terakhir, tersangka inisial STO di Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam teh China, satu set bong, dan sepeda motor Vario.
Pengungkapan ini membongkar fakta bahwa barang tersebut dipecah dan didistribusikan antara Samarinda dan Balikpapan.
“Kami menemukan bahwa jaringan ini terhubung dengan peredaran sabu dari salah satu lapas di Kaltara,” ungkap Arif.
Kombes Pol Arif menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, terutama yang dilakukan secara terorganisir,” tegasnya. (*)