Politik

3 Kategori Pemilih dalam Pemetaan KPU di Pilkada Balikpapan 2024

×

3 Kategori Pemilih dalam Pemetaan KPU di Pilkada Balikpapan 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor KPU Balikpapan. Terdapat tiga kategori pemilih dalam pemetaan KPU di Pilkada Balikpapan 2024 kali ini dengan menyelenggarakan secara transparan. 

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Terdapat tiga kategori pemilih dalam pemetaan KPU di Pilkada Balikpapan 2024 kali ini dengan menyelenggarakan secara transparan. 

Demikian dibeberkan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, Jumat (8/11/2024).

Dia menegaskan, pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan proses pemilihan berlangsung lebih terbuka dan efektif.

Farida menjelaskan bahwa salah satu perbedaan menonjol di Pilkada Serentak 2024 adalah adanya perubahan pada lembar C hasil, yaitu dokumen yang mencatat hasil penghitungan suara di TPS.

“Kami sudah sampaikan, khususnya dari Divisi Teknis, terkait dengan penulisan di lembar C hasil. Namun, tidak terlalu berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya,” jelas Farida pada Jumat (8/11/2024).

Langkah ini, lanjut Farida, bertujuan untuk memperjelas prosedur dan memudahkan semua pihak yang terlibat dalam memahami proses penghitungan suara.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah peningkatan keterbukaan dalam penghitungan suara di TPS, di mana masyarakat dan pewarta diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan.

Menurut Farida, keterbukaan dalam proses penghitungan suara merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Setelah pengisian lembar C hasil dan ditandatangani oleh ketua, anggota, dan saksi, masyarakat serta pewarta dapat mendokumentasikan hasil penghitungan suara langsung di TPS.

“Upaya ini untuk memberikan ruang bagi publik dan media untuk ikut memantau proses penghitungan suara. Transparansi yang lebih besar ini diharapkan akan meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada,” paparnya.

KPU Balikpapan berharap keterbukaan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Balikpapan untuk lebih aktif terlibat dalam pengawasan.

Hal ini penting demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil, sekaligus untuk meminimalkan potensi kecurangan yang bisa mencederai demokrasi.

Selain fokus pada transparansi, KPU Balikpapan juga menyiapkan panduan terkait kategori pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:   Terjawab Hasil Real Count KPU Pemilu 2024 Diumumkan Kapan? Berikut Jadwal Lengkapnya

Farida menyebutkan tiga kategori pemilih yang perlu diperhatikan: 

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih dalam kategori DPT adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Balikpapan.

Pemilih dalam kategori ini tidak perlu melakukan perubahan atau pengurusan tambahan.

2. Pemilih Tambahan atau Pindahan

Pemilih dalam kategori ini merupakan mereka yang tidak dapat memilih di TPS asalnya.

Sehingga harus melakukan proses pindah memilih. Farida menjelaskan bahwa proses pindah memilih harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pemilihan. 

“Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa pindah memilih,” tambahnya.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Kategori pemilih DPK mencakup mereka yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, tetapi memiliki KTP sesuai domisili di kelurahan tersebut.

Pemilih DPK ini dapat melakukan pemindahan hingga H-7 sebelum pemilihan, sesuai dengan peraturan yang ada.

Farida menekankan bahwa pemilih di kategori DPK tidak hanya diwajibkan memiliki KTP elektronik, tetapi KTP tersebut juga harus sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar di TPS tempat mereka akan memilih.

“Pemahaman yang tepat terkait syarat ini sangat penting agar tidak ada kekeliruan dalam proses pencoblosan,” tegasnya.

KPU Balikpapan berharap dengan adanya kategori pemilih ini, setiap warga dapat memahami prosedur yang harus diikuti, sehingga partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik. (*)