TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus MR (26), seorang pemuda pengangguran, atas dugaan pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada 5 November 2024 sekitar pukul 04.30 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) PPU, AKP Dian Kusnawan, menyebutkan bahwa MR melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
“Pelaku nekat mencuri akibat himpitan kebutuhan hidup, ditambah tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya pada Senin (25/11/2024).
Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang menunaikan ibadah salat subuh.
Rumah korban, yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci rapat, menjadi sasaran pelaku. Sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapati bekas congkelan di jendela dan jejak kaki di dinding rumahnya.
Setelah memeriksa ruang penyimpanan, korban menemukan sejumlah barang berharganya telah hilang.
“Pelaku membawa kabur 1 unit handphone Vivo Y17s warna glitter purple, sebuah tas selempang coklat, dua dompet, dan uang tunai senilai Rp 200.000,” jelas AKP Dian Kusnawan.
Korban yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.150.000 segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan itu, tim Polres PPU bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beberapa hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan serupa. (*/TN01)












