Samarinda

Kejari Samarinda Kenalkan Bahaya dan Dampak Buruk Judol Bagi Pelajar 

×

Kejari Samarinda Kenalkan Bahaya dan Dampak Buruk Judol Bagi Pelajar 

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penyuluhan anti judol digelar di di Aula Danau Melintang, SMAN 10 Samarinda pada Senin (25/11/2024), mengambil tema Jauhi Judi Online, Dekati Pengetahuan, Selamatkan Generasi Muda, ratusan siswa dan siswi SMAN 10 diberi pemahaman narasumber dari Kejaksaan Negeri serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda. (HO/Kejari Samarinda)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Penyuluhan anti judi online digelar di SMAN 10 Kota Samarinda kepada siswa dan siswi agar mengetahui bahwa dan dampak jika kecanduan hal tersebut.

Berlokasi di Aula Danau Melintang, SMAN 10 Samarinda pada Senin (25/11/2024), mengambil tema ‘Jauhi Judi Online, Dekati Pengetahuan, Selamatkan Generasi Muda.”

Ratusan siswa dan siswi SMAN 10 diberi pemahaman oleh narasumber eksternal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda dari sisi dampak hukum.

Kemudian ada pula dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda.

Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih atas kehadiran narasumber yang sudah berkenan hadir di sekolah yang dipimpinnya.

Tentunya, ia berharap adanya penyuluhan ini dapat semakin meningkatkan kewaspadaan generasi muda dalam menghadapi godaan judi online.

“Judi online sangat berbahaya karena sekali kita terjerat, akan sulit lepas. Para korban bahkan rela mengorbankan harta benda agar bisa terus bermain judi online,” tegasnya.

Hal lainnya, ia berharap pemberantasan judi online juga selaras dengan program Pemerintah saat ini yang akan menindak setiap pelaku tindak pidana ini.

“Judi online bahaya yang ditimbulkan cukup mempengaruhi perekonomian masyarakat,” sambungnya.

Dalam sisi hukum Jonathan B. Ndaumanu, selaku Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Samarinda dalam pemaparannya mengatakan perjudian masuk dalam kategori pidana di hadapan siswa–siswi SMAN 10.

Terdapat banyak jenis judi saat ini, kata Jonathan, yaitu judi online dan offline. 

Apapun bentuknya tindakan judi merupakan pidana dan bisa berakibat hukuman pidana. 

Semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP.

Baca Juga:   BPBD Berau Imbau Warga untuk Rajin Gali Informasi Cuaca BMKG

Kemudian dengan adanya Undang-undang No.7 Tahun 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Ia juga menegaskan dampak negatif dari perbuatan judi yang bisa merugikan jika mencobanya.

Jonathan menghimbau agar para siswa–siswi SMAN 10 menjauhi judi apapun jenisnya.

Menimbulkan kecanduan, melemahnya fungsi otak, tidak bisa mengendalikan emosi, menimbulkan depresi.

“Terlebih jika kalian masih pelajar maka judi dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda, Euis Eka April Yani juga turut menambahkan.

Ia banyak mensosialisasi dan mengedukasi para siswa–siswi SMAN 10 Samarinda terkait pemanfaatan teknologi yang tepat guna.

Era teknologi yang semakin pesat, menurutnya merubah tata cara dalam berinteraksi, termasuk dalam hal kegiatan negatif. 

“Dulu judi hanya pada tataran judi sabung ayam atau judi domino, saat ini sudah merambah ke online,” tukasnya.

“Teman-teman agar menjauhi judi online karena berakibat candu serta menyebabkan krisis finansial bagi korbannya. Jika menemukan akun atau postingan judi online silakan dilaporkan ke kami,” sambungnya.

Pelaksanaan penyuluhan anti judi online di SMAN 10 merupakan bentuk upaya agar generasi muda, khususnya para pelajar agar tidak terjerumus ke dalam jeratan judi online.

Pasalnya, mayoritas pelajar saat ini sudah memegang gadget dan berinteraksi melalui media sosial, sehingga rawan menjadi target sasaran judi online.

“Ke depan agar dalam bermain gadget para siswa menghindari situs–situs negatif karena kebanyakan situs tersebut, terafiliasi dengan judi online, termasuk ada influencer yang juga turut mempromosikan judi online,” tegasnya. (*)