TITIKNOL.ID, PENAJAM – Meski hasil perhitungan cepat pemenangan pasangan calon (paslon) melalui lembaga survey–quick count beredar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) tetap berpedoman pada data resmi yang masuk kepada pihaknya.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU PPU, Aris mengungkapkan, KPU belum bisa menyampaikan hasil hitung cepat.
Aplikasi Sistem Informasi dan Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) masih berproses hingga saat ini.
“Kami tetap berpatokan pada Undang-Undang dan PKPU dalam menetapkan perolehan suara sebagaimana yang kami pertanggung jawabkan hanya data resmi,” kata Aris, Kamis (28/11/2029).
Menurut keterangannya, KPU PPU telah menerima sekitar 98 persen surat suara yang masuk.
Kekurangan tersebut, katanya, berdasarkan pengecekan terakhir hanya perlu menunggu 3 TPS lagi.
“Menunggu kurangnya itu, saya terakhir mengecek 3 TPS lagi per 28 November yang masuk. Keterlambatan ini boleh jadi karena terkendala jaringan,” kata dia.
Sementara merujuk peraturan KPU, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dianggap memenangkan demokrasi pilkada.
Aris mengatakan mekanisme Pilkada hanya berlangsung dengan satu kali putaran. Hal ini diatur dalam pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendapatkan suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang,” kata dia.
Paslon terpilih tersebut dinyatakan menang tanpa harus memenuhi 50% lebih surat suara.
Berbeda dengan syarat kemenangan Pilkada Jakarta, satu-satunya daerah yang menggelar dua kali putaran.
“Kalau sudah mendapati suara tertinggi, selisih satu persen pun sudah bisa dinyatakan menang berapapun hasilnya,” tutupnya. (*/)