Politik

Tanggapan Warga Sangatta di Kutai Timur Kaltim untuk Coblos Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

18
×

Tanggapan Warga Sangatta di Kutai Timur Kaltim untuk Coblos Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Sebarkan artikel ini
PSU DI KUTIM - Ilustrasi pemungutan suara ulang di TPS. Proses pemungutan suara ulang Pilkada 2024 digelar di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (2/12/2024). Persisnya pemungutan suara ulang Pilkada di TPS 088 Sangatta Utara. Pemilih tersebut pada waktu pagi mencoblos Daftar Pemilih Tetap dan pada waktu siang berpindah mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus. (Antara)

TITIKNOL.ID, SANGATTA – Proses pemungutan suara ulang Pilkada 2024 digelar di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (2/12/2024). 

Persisnya pemungutan suara ulang Pilkada di TPS 088 Sangatta Utara.

lokasi ini menjadi salah satu tempat pemungutan suara yang direkomendasikan untuk PSU (pemungutan suara ulang). 

Nawir, salah satu warga kawasan Jalan Sulawesi, desa Sangatta Utara,  mengaku tak melakukan pencoblosan pada Hari H Pilkada serentak. 

Sebab, kata dia, hak suaranya telah digunakan oleh orang lain. Sehingga, dirinya tidak bisa melakukan pencoblosan. 

Pria yang bekerja sebagai kontraktor itu membeberkan, saat sampai di TPS 088 pada 27 November 2024 lalu, sekitar pukul 12.00, hak suaranya telah digunakan oleh oknum yang tidak diketahui. 

“Kemarin tidak dikasih surat suara, makanya saya keberatan. Saya merasa dirugikan, karena hak pilih saya digunakan pihak lain. 

Kemarin tidak di verifikasi KTP-nya. Jadi ketika datang, sudah ada yang isi,” ujarnya. 

Untuk itu, menurutnya, PSU Pilkada 2024 di Kutai Timur ini memberikannya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebaik mungkin. 

“Untungnya ada pemilihan ulang ini, untuk warga lain yang hak pilihnya sudah dipakai, bisa disalurkan di kesempatan kedua ini,” tambah pria berusia 28 tahun tersebut. 

Bahkan, ia merasa tak dirugikan saat diminta untuk melakukan pencoblosan ulang yang cukup menyita waktunya. 

“Kebetulan lagi tidak bekerja, free. Jadi, tidak dirugikan soal waktu saya. Makanya juga datangnya pagi,” jelasnya. 

Senada dengan Nawir, pemilih lainnya, Ivanden Surya mengatakan, pencoblosan ulang bukan hal yang sulit. Terlebih, warga yang kerja di Perundam Kutai Timur itu juga telah mendapatkan izin dari atasannya. 

“Rada kaget, tiba-tiba disuruh coblos ulang. Kemarin sudah pilih dan menyalurkan hak pilih. Jadi ini sempat izin ke bos saya, dan diberi izin untuk mencoblos,” ungkapnya. 

Baca Juga:   Menteri Dody Hanggodo Menilai Swasembada Pangan Lebih Prioritas Ketimbang Ibu Kota Nusantara

Sebab, bagi Ivan, menggunakan hak suara dengan sebaik mungkin adalah hal yang penting dilakukan. 

Salah satu Pemilih, Ismiati, juga mengatakan hal sama. Ia membeberkan, memberikan hak suara adalah hal yang wajib. 

Terlebih, pencoblosan ulang ini juga sama sekali tak mengganggu aktivitasnya. 

“Kemarin saya sudah menyalurkan hak pilih juga. Nanti akan memilih calon yang sama, yang menang, hahaha,” pungkasnya diiringi tawa.

Untuk diketahui, Bawaslu Kutai Timur telah mengidentifikasi temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta merekomendasikan 2 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Di antaranya, TPS 088 Desa Sangatta Utara dan TPS 15 Desa Singa Gembara, yang keduanya terletak di kecamatan Sangatta Utara. 

Sesuai dengan keputusan KPU Kutai Timur, pelaksanaan PSU dilakukan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. 

Sebab, berdasarkan hasil pengawasan PTPS, ditemukan adanya pemilih uang mencoblos lebih dari 1 kali, baik di TPS yang sama maupun TPS lainnya. 

Pemilih tersebut pada waktu pagi mencoblos Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pada waktu siang berpindah mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus. (*)