Balikpapan

Sidang Tambang Ilegal Galian C Balikpapan, Saksi tak Tahu Tanah Uruk Dibawa Kemana

26
×

Sidang Tambang Ilegal Galian C Balikpapan, Saksi tak Tahu Tanah Uruk Dibawa Kemana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas tambang galian C. Mengenai duduk perkara lokasi tambang ilegal galian C ini berada di area bekas Hotel Tirta Balikpapan yang beralamat di Jalan Achmad Yani, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kini masuk persidangan di pengadilan negeri. 

Mengenai duduk perkara lokasi tambang ilegal galian C ini berada di area bekas Hotel Tirta Balikpapan yang beralamat di Jalan Achmad Yani

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Lanjutan kasus persidangan pertambangan ilegal galian C di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur terungkap fakta lain. 

Proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu 18 Desember 2024 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, 

Mengenai duduk perkara lokasi tambang ilegal galian C ini berada di area bekas Hotel Tirta Balikpapan yang beralamat di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Kali ini terdakwa yang dihadirkan di persidangan ialah RH. Sidang digelar pada sore hari dengan dipimpin Hakim Ketua, Ari Siswanto dengan jaksa penuntut umum, Septiawan. 

Agenda sidang kali ini juga sodorkan dua orang saksi. 

Saksi pertama adalah N, yang mewakili direktur operasional perusahaan yang bertanggung jawab atas pembongkaran hotel tersebut.

Saksi kedua adalah A, Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup di Kecamatan Balikpapan Tengah.

Sebagai bagian dari agenda sidang, Jaksa Septiawan menanyakan beberapa hal kepada saksi N terkait aktivitas pembongkaran dan izin yang diberikan.

“Kenapa hotelnya dibongkar?,” tanya Jaksa Septiawan.

Saksi N menjelaskan, bangunan hotel tersebut terdiri dari tiga bidang dengan total luas lebih dari 9 ribu meter persegi, dan sudah dianggap tidak layak digunakan lagi. 

Proses pembongkaran dilakukan antara tahun 2022 hingga 2023 menggunakan dua hingga tiga unit ekskavator.

Selain itu, mereka juga membangun pondasi untuk mencegah longsor dan menimbun bekas kolam renang dengan material lain.

Terkait izin, saksi N mengungkapkan, penggalian tanah memang pernah diajukan secara internal dan diklaim mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga:   Kabar Terkini Nasib Proyek Embung Aji Raden di Balikpapan Timur demi Pasokan Air Bersih

Namun, saksi hanya melihat satu lembar surat izin dari DLH yang diberikan oleh terdakwa, yang kemudian dibantah oleh terdakwa itu sendiri.

“Apakah Anda mengetahui adanya aktivitas pembongkaran dan penggalian di lokasi tersebut?,” tutur jaksa penutut umum. 

Saksi N mengakui ada galian itu. Namun tidak mengetahui ke mana hasil galian itu dibawa, karena ia menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa jika ingin menjual material hasil galian tersebut. 

Ketika ditanya lebih lanjut oleh Hakim Ketua Ari, saksi N terlihat minim bicara.

Hakim mengutarakan, “Hotel itu kan sertifikatnya SHGB, kenapa menjual tanahnya?,” tanyanya. 

Saksi kedua, A, mengungkapkan bahwa ia mulai menyadari adanya aktivitas penggalian ilegal ketika melihat sejumlah truk membawa tanah uruk keluar masuk lokasi bekas hotel. 

Meski begitu, ia tidak mengetahui ke mana tanah uruk tersebut dibawa.

Namun saat ia hendak meminta surat izin berupa Amdal, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. 

A juga mengungkapkan bahwa ia sempat memanggil terdakwa untuk memberikan klarifikasi, namun panggilannya tidak dipenuhi.

Sidang ini kemudian ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada 8 Januari 2025. (*)