Balikpapan

Warga Kariangau Balikpapan Protes Hauling Batu Bara Melintas,  Intipratama Bantah Bukan Pertambangan

56
×

Warga Kariangau Balikpapan Protes Hauling Batu Bara Melintas,  Intipratama Bantah Bukan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
PROTES TRUK HAULING - Ilustrasi aktivitas angkutan batu bara atau truk hauling, mengangkut kerukan tambang emas hitam.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kantor Intipratama Group di bilangan Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (27/12/2024) pagi digeruduk massa. 

Mereka mengakui, dirugikan aktivitas angkutan batu bara yang melintas dekat pemukiman warga di daerah Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.  

Gabungan kelompok masyarakat ini berdiri di luar pagar kantor, ada yang berdiri di atas bak pickup sambil berorasi, sebagian merekam, dan sebagian lagi di bahu jalan membentangkan spanduk. 

Isi spanduknya bertuliskan aspirasi mereka yang menyayangkan Intipratama Group terkesan membiarkan aktivitas hauling batu bara tersebut. 

“Truk batu bara berdesakan dengan warga yang mengantar anak sekolah,” bunyi salah satu aspirasi dalam spanduk. 

“Stop hauling ilegal di jalan warga Balikpapan,” tulis di spanduk lain. 

“Intipratama sang penerima batu bara hasil hauling di jalan warga,” dikutip dari spanduk yang dibentang. 

Sementara dari balik pagar Intipratama Group sendiri terpantau dijaga personel kepolisian. 

Pihak Intipratama Group pun berdiri di antara barisan kepolisian untuk menanggapi aspirasi pengunjuk rasa. 

Namun bukan muncul kesepahaman, yang terjadi justru debat kusir antara pendemo dan Intipratama Group, diantara pagar kantor. 

Alhasil para pendemo menyimpulkan agar melakukan unjuk rasa lanjutan di ruas jalan yang biasa dilintasi truk pengangkut batu bara. 

Koordinator lapangan demonstrasi, Andrie Afrizal, menegaskan bahwa aktivitas hauling batu bara yang dilakukan perusahaan tambang melalui jalan umum di wilayah Kariangau merupakan pelanggaran serius.

Ia menyoroti tidak adanya izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas tersebut, yang seharusnya sudah dilarang.

“Ya, aktivitas hauling ini sudah jelas-jelas melanggar, Bisa kita lihat tadi bahwa perusahaan inti pertama sendiri tidak bisa menunjukkan izin penggunaan jalan umum tersebut,” ujar Andrie.

Baca Juga:   Ustaz Das'ad Latif di Masjid Assalam Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bahas Status Takwa

Menurutnya, jalan umum itu tidak boleh digunakan untuk aktivitas hauling. 

“Tapi mereka masih bersikukuh bahwa mereka hanya sebagai pelabuhan,” kesal Andrie. 

Dia juga mengungkapkan bahwa laporan dari warga semakin banyak terkait operasional truk batu bara yang berlangsung siang dan malam.

Di samping itu, lanjut Andrie, Ia menduga ada praktik pembelian BBM solar subsidi oleh truk-truk tersebut.

“Padahal, truk-truk batu bara itu tidak boleh membeli solar subsidi,” tegasnya.

Sebab itu, kata dia, KNPI Balikpapan bersama elemen masyarakat berencana melanjutkan aksi protes.

Bahkan kasus ini, juga akan dibawa ke Komisi V DPR RI sebagai bentuk eskalasi permasalahan.

“Kami akan aksi setiap hari. Minggu depan, kawan-kawan mahasiswa siap aksi, kawan-kawan buruh juga siap aksi,” kata Andrie.

Membantah Perusahaan Tambang

Menanggapi itu, Chief Operating Officer (COO) PT Intipratama Bandar Kariangau, Aang Aristian, menjelaskan posisi perusahaan yang sebatas pelabuhan.

Aang menekankan bahwa Intipratama Group bukanlah perusahaan tambang atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas hauling batu bara di jalan umum.  

“Kami tidak bisa membatasi aspirasi masyarakat, namun Intipratama Group adalah perusahaan pelabuhan, bukan tambang, dan tidak menangani hauling batu bara,” kata Aang, Jumat (27/12/2024).

Aang menegaskan bahwa Intipratama Group beroperasi sebagai pelabuhan umum untuk barang, sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 372 Tahun 2010.

Keputusan tersebut mengatur tentang pemberian izin kepada PT Intipratama Bandar Kariangau sebagai badan usaha pelabuhan. 

Menurut salinan keputusan tersebut pada diktum kedua, PT Intipratama Bandar Kariangau dapat melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan, meliputi salah satunya jasa curah kering. 

Ia menjelaskan bahwa pelabuhan memiliki kewajiban melayani barang yang legal dan didukung dokumen lengkap.

Baca Juga:   Paus Tampak di Perairan Dangkal Balikpapan, Dugaan Penyebabnya Terungkap

“Seperti dalam keputusan, kami diwajibkan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan,” tambahnya.  

Jika tak melaksanakan, lanjut Aang sebagaimana tertulis dalam diktum keenam keputusan itu, izin PT Intipratama Bandar Kariangau dapat dicabut. 

Menurutnya, kewenangan Intipratama Group hanya sebatas memastikan bahwa barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi syarat legalitas.

Ia juga membandingkan situasi ini dengan pengelolaan bandara, tentu penumpang yang memiliki tiket dan memenuhi persyaratan tidak dapat ditolak keberangkatannya. 

“Jika warga mempertanyakan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan, itu bukan ranah kami. Jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut adalah milik provinsi. Kami memastikan bahwa batu bara yang masuk ke pelabuhan memiliki izin lengkap. Jika tidak, tentu kami memiliki hak untuk menolak,” jelas Aang.  

Meski demikian, Aang menegaskan bahwa pihaknya tetap peduli terhadap masyarakat sekitar.

Intipratama Group telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan batu bara dan warga untuk memastikan koordinasi berjalan baik.

“Ketika kami memutuskan menerima perusahaan batu bara di pertengahan tahun, kami memastikan perusahaan tersebut telah berkoordinasi dengan warga. Kami hanya memfasilitasi pertemuan tersebut, bukan membuat kesepakatan,” jelasnya.  

Dalam hal tanggung jawab sosial, Aang menyebut bahwa Intipratama Group tetap menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, perusahaan telah mengajukan pembangunan jalan beton untuk mendukung kelancaran aktivitas di kawasan Kariangau.  

“Kariangau memang kawasan industri, bukan kawasan perumahan. Jadi, keberadaan alat berat dan kontainer yang melintas adalah hal wajar. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga ketenteraman masyarakat,” tegasnya.  

Aang juga menyoroti dampak ekonomi dari aktivitas pelabuhan.

Menurutnya, meski aktivitas industri membawa dampak negatif, roda ekonomi di kawasan tersebut tetap berputar.

Baca Juga:   DLH PPU Gelar Rakor Bank Sampah Go Green, Peserta Diberi Pemahaman Pengolaan Sampah

Mengenai aktivitas hauling, Aang menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada perusahaan batu bara.

“Keputusan terkait hauling atau pengangkutan adalah tanggung jawab perusahaan batu bara, bukan Intipratama. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang akses ke dermaga,” kata Aang. (*)