Balikpapan

Penggusuran Rumah Warga di Somber Balikpapan Batal, Camat Berupaya Mediasi

58
×

Penggusuran Rumah Warga di Somber Balikpapan Batal, Camat Berupaya Mediasi

Sebarkan artikel ini
Eksekusi ratusan rumah warga di Jalan AW Syharani, Somber, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang rencananya akan dilakukan pada Rabu pagi (15/1/2025) oleh ahli waris Sumaria Daeng Toba ditunda sampai 2 pekan ke depan.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Eksekusi ratusan rumah warga di Jalan AW Syharani, Somber, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) pagi oleh ahli waris Sumaria Daeng Toba ditunda sampai 2 pekan ke depan.

Penundaan ini dilakukan setelah Lurah  Batu Ampar dan Camat Balikpapan Utara melakukan mediasi dengan kedua belah pihak yakni Sumaria Daeng Toba dan warga Somber.

Camat Balikpapan Utara, M. Fadil mengatakan pihaknya akan menemui kepala BPN Balikpapan untuk menanyakan terkait dokumen tanah yang dimiliki warga dan Sumaria Daeng Toba.

“Kasih saya kesempatan 10 hari sampai 14 hari untuk menyelesaikan ini, hari Sabtu nanti atau hari Senin saya akan panggil bapak ibu untuk menyampaikan hasil investigasi. Dan ini akan saya ajak juga kepala BPN,” ujar M. Fadil saat mediasi dihadapan warga yang hadir.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mediasi ini dilakukan secara terpisah antara warga dan ahli waris.

Camat mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan kepala BPN nantinya akan disampaikan kepada warga untuk selanjutnya dicari solusi terbaik dan tidak saling merugikan.

Kegiatan mediasi ini juga terlihat dipantau ketat oleh petugas berseragam kepolisian dan TNI.

Mereka tampak siaga di kawasan tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif.

“Kita berharap ada solusi terbaik yang tidak saling merugikan kedua belah pihak. Saya akan menemui kepala BPN untuk mencocokkan putusan ini,”ungkapnya.

Sementara itu, Sumaria menegaskan bahwa dirinya menghargai langkah pemerintah untuk menengahi persoalan ini sehingga dia menyetujui permintaan Camat untuk menunda rencana penggusuran hari ini.

Namun dia menegaskan bahwa langkah penggusuran akan tetap dilakukan jika hasil mediasi ini tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Baca Juga:   Efek Buruk Kotak Kosong, Andai Mewarnai Pilkada Kaltim 2024

“Penggusuran pasti kita lakukan kalau warga tidak mau bayar saya, karena saya mau ambil tanah saya dan warga silahkan ambil rumahnya,” tegas Sumaria.

Selain itu, Sumaria juga meminta pihak Kecamatan Balikpapan Utara dan Kelurahan Batu Ampar untuk memfasilitasi pengukuran ulang tanah di 6 RT yang tersebar di Somber.

“Sekarang ini saya berhitung bukan karena uang tetapi karena harga diri keluarga. Saya minta pak Lurah dan pak Camat diukur ulang tanah di Somber yang ada di RT 01, RT 03, RT 54, RT 45, RT 58 dan RT 55 yang berlokasi di gang Podomoro untuk melihat legalisir suratnya,” urainya. 

“Apabila tidak ada maka saya minta harga tanah kembali dan saya tidak mau lebih dari satu jengkel pun dari surat,” tegasnya.

Ditempat terpisah, sejumlah warga berharap ada solusi terbaik dari persoalan ini.

“Ya kami berharap mudah-mudahan ada solusi terbaik, kita tunggu saja hasilnya dari BPN karena kan pak Camat tadi katanya mau temui kepala BPN,” ungkap Sandi warga sekitar.

Baca juga: Sumaria Daeng Toba, Pemilik Lahan Somber Balikpapan Komunikasi dengan Warga Sebelum Eksekusi

Selain itu, warga lain juga mengaku mereka memegang surat SHM yang dikeluarkan secara resmi oleh BPN.

“Kita pegang SHM juga masalahnya, jadi kaget juga begitu tau tanah ini bermasalah,” bebernya. (*)