Balikpapan

3 Alasan Pembangunan Gedung Green Valley 2 Balikpapan Harus Dihentikan 

49
×

3 Alasan Pembangunan Gedung Green Valley 2 Balikpapan Harus Dihentikan 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penghentian proyek pembangunan. engerjaan proyek pembangunan Gedung Green Valley 2 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dihentikan oleh aparat Pemkot, Satpol PP Balikpapan pada Jumat 17 Januari 2025. 

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pengerjaan proyek pembangunan Gedung Green Valley 2 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dihentikan oleh aparat Pemkot, Satpol PP Balikpapan pada Jumat 17 Januari 2025. 

Penghentian pembangunan ini tidak terlepas adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.  

Tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja.

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan menjelaskan bahwa Green Valley 2 Balikpapan telah melakukan penataan dan pembangunan konstruksi tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan oleh peraturan daerah.

Ada tiga alasan yang jadi dasar harus dihentikan proyeknya:

  • Manajemen Green Valley 2 tidak memiliki izin lingkungan;
  • Tidak ada persetujuan site plan;
  • Tidak ada dokumen lain yang menjadi syarat mutlak sebelum memulai pembangunan. 

Sebelumnya, pemerintah Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan DPRD Kota Balikpapan, menggelar Rakor dan kunjungan lapangan dan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Green Valley 2, khususnya terkait kelengkapan perizinan pembangunan.

Yosep menambahkan, pembangunan yang dilakukan tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

“Setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai Perda Ketertiban Umum. Tanpa itu, kami berhak menghentikan sementara dan menyegel kegiatan tersebut hingga semua perizinan dilengkapi,” tegas Yosep Gunawan. 

Satpol PP menekankan bahwa penghentian sementara ini akan berlaku hingga manajemen Green Valley 2 melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, pihak pengelola diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan yang sudah terjadi.

“Kami juga meminta pihak Green Valley 2 untuk bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan tanpa izin ini,” tutur Yosep.

Baca Juga:   DPRD Desak Penggunaan Bus Saum di Balikpapan Kaltim, Cocok Dipakai untuk Pelajar dan Wisatawan

Tentu saja, langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan.

Pemerintah berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum di Kota Balikpapan.

Satpol PP Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah Balikpapan dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran yang ditemukan,” tutur Yosep Gunawan. 

Dengan penyegelan ini, pihaknya berharap manajemen Green Valley 2 segera menyelesaikan kewajibannya.

Tujuannya agar pembangunan dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)