TITIKNOL.ID, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Nunnukan terus tindaklanjuti tragedi kecelakaan Speedboat di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang memakan korban.
Terungkap, ternyata ada beberapa pemilik speedboat yang banyak tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar
Hal ini terungkap saat DPRD Nunukan, kembali menggelar rapat dengar pendapat berkaitan kecelakaan air speedboat di Perairan Tinabasan, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (3/2/2025).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, para anggota DPRD Nunukan mempertanyakan kewenangan penertiban surat-surat kapal yang berukuran di bawah 7 GT kepada tiga instansi terkait.
Tiga instansi yang dimaksud yakni:
- Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan;
- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan;
- dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara.
Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing menilai ketiga instansi tersebut seakan-akan lepas tanggung jawab yang berkaitan dengan syarat dan keselamatan pelayaran speedboat.
“Saya tanya instansi mana yang punya kewenangan berkaitan keselamatan berlayar khusus sungai dan danau. Dishub katakan, bukan kewenangan pemerintah daerah lagi. KSOP bilang bukan tugas mereka. BPTD juga katakan hanya layani angkutan sungai. Lalu ini kewenangan siapa?,” kata Mansur Rincing di DPRD Nunukan.
Mansur mengatakan kondisi perairan di Kabupaten Nunukan cukup unik. Di mana wilayah laut beririsan langsung dengan sungai.
Kalau BPTD hanya memiliki kewenangan pada angkutan sungai. Gimana ceritanya speedboat dari dermaga Nunukan mau ke Sei Ular.
“Speed dari Dermaga Nunukan itu wilayah laut. Apa penumpang harus dilakukan ship to ship di perbatasan antara laut dan sungai,” ucapnya.
Rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat DPRD Nunukan berlangsung alot hingga situasi sempat memanas.
Mansur Rincing yang merasa tak ada jawaban yang memuaskan dari tiga instansi tersebut, naik pitam hingga merobek surat keterangan kecakapan (SKK) tahun 2019 dengan kop surat dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Saya robek surat itu, karena KSOP dan BPTD hanya bisa diam saat saya tanya siapa yang keluarkan SKK motoris speedboat. Ini soal nyawa manusia loh, kok malah diam ditanya. Kalau Dishub Nunukan memang dulu punya kewenangan menerbitkan surat-surat kapal, tapi sudah diambil alih oleh kementerian,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam rapat siang tadi Mansur Rincing dengan nada marah mengusir staf BPTD Kaltara keluar dari ruangan rapat.
Lantaran tak bisa menjawab jumlah speedboat yang beroperasi di dermaga Nunukan.
Menurut Mansur, BPTD tak menghargai peserta rapat, karena hanya bisa mengutus stafnya ke DPRD Nunukan untuk membahas insiden speedboat yang menewaskan 8 penumpang.
Masa jumlah speedboat yang beroperasi saja tidak tahu. Dishub saja yang bukan kewenangannya lagi, punya data lengkap dengan trayeknya. Ini BPTD juga tidak menghargai peserta forum.
“Masa hanya staf yang diutus untuk membahas nyawa manusia. TNI-Polri, Basarnas, Dishub, KSOP, BMKG, pimpinannya loh yang datang. Mending keluar aja dari forum,” tuturnya.
Tiada Surat Persetujuan Berlayar
Peliknya lagi, mayoritas pemilik speedboat kecil atau kapal-kapal berukuran kurang dari 7 GT yang beroperasi di Nunukan tak punya surat persetujuan berlayar (SPB).
“Ada 72 armada speedboat parkir di Sei Bolong, 85 persen diantaranya tidak punya izin. Bukan pemilik speedboat yang tidak mau urus, tapi izin diperlambat BPTD. Soal administrasi selama tiga tahun tidak selesai. Itu belum speedboat yang ada di dermaga lainnya,” ungkap Anggota DPRD Nunukan Fraksi NasDem.
Mansur mengaku bahwa polemik terkait kewenangan instansi yang menerbitkan surat-surat kapal dengan ukuran kurang dari 7 GT sudah pernah dibahas di DPRD Nunukan.
Waktu saya masih jadi LSM (lembaga swadaya masyarakat) dulu, tahun 2022 pernah rapat dengar pendapat di ruangan ini. Rapatnya persoalan yang sama. Tidak ada titik temu waktu itu.
“Saya sampai kejar pimpinan BPTD saat itu, karena tinggalkan hotel jam 06.00 Wita. Saya minta penjelasan soal izin speed ini,” imbuhnya. (*)