Politik

Putusan MK di Pilkada Kukar 2024, Gugatan Awang Yacoub-Akmad Zais Ditolak Hakim

22
×

Putusan MK di Pilkada Kukar 2024, Gugatan Awang Yacoub-Akmad Zais Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini
PUTUSAN PILKADA KUKAR - Ilustrasi putusan hakim hasil olahan Meta AI, Rabu 5 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah atau untuk Pilkada Kukar 2024, Rabu (5/2/2025) sore. (Meta AI)

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) tidak dapat diterima.

Lebih jelas, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon perkara 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil pemenuhan,” ujarnya dalam sidang.

Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas/kabur/obscure.

“Dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas/kabur/obscure adalah beralasan menurut hukum,” tandasnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana uraian tersebut, MK berpendapat permohonan pemohon tersebut kabur, dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut

Menimbang bahwa terdapat dali-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak relevansinya.

Berdasarkan UUD RI 1945 Ammar putusan mengadili dalam eksepsi:

1. menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggat waktu pengajuan permohonan

2. Mengabulkan eksepsi dengan permohonan kabur dalam pokok permohanan menyatakan permohonan-permohonan perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap ketua MK.

Sampai berita ini dibuat, masih menunggu putusan perkara oleh paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif) dalam Pilkada Kukar 2024. (*)

Baca Juga:   Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan