TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Proses gugatan Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi berakhir, dari pihak penggugat kali ini, Isran-Hadi, menerima putusan hakim konstitusi.
Dan sisi lain pihak KPU Kaltim pun mulai sebar undangan untuk penetapan pemenang Pilkada Kaltim 2024 yang akan dilangsungkan di ibukota Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi menghormati hasil putusan Mahkamah Konstistusi (MK), Rabu (5/2/2025) malam, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Tahapan Pilkada Kaltim bakal segera berakhir setelah perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi tidak dilanjutkan.
Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim ditetapkan oleh 9 Hakim MK yang bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan.
Ketua Tim Pemenangan Isran–Hadi, Iswan Priady tak banyak berkomentar menanggapi putusan MK ini.
Ia menegaskan, pihaknya dari paslon 01 Pilgub Kaltim 2024 menghormati putusan yang sudah ditetapkan MK.
“Karena putusan MK bersifat final, maka kita menghormati putusan tersebut,” kata Iswan Priady.
Ia juga mengucapkan selamat untuk Rudy–Seno yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai Gubernur–Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 melalui rapat pleno terbuka KPU Kaltim.
“Selamat bertugas kepada pemimpin baru di Kaltim,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, diketahui dalam dalilnya ke MK sebagai pemohon.
Kubu Isran–Hadi melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dan rekan–rekan menyampaikan sejumlah keganjilan di Pilgub Kaltim 2024.
Di antaranya, terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.
Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang yang dimulai pada 9 Januari 2025 lalu.
Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung.
Serta adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat RT yang mengkoordinir politik uang, serta tidak profesionalnya pihak penyelenggara.
Dalil–dalil tersebut pada sidang dismissal juga ditetapkan hakim konstitusi tidak beralasan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian eksepsi termohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum dan dapat diterima.
Sebar Undangan Penetapan Pemenang Pilkada Kaltim
Rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Kaltim 2024 akan dilangsungkan hari ini, atau Kamis 6 Februari 2025 malam di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Usai ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi, Rabu 5 Februari 2025 malam, pihak penyelenggara mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024, tentu KPU Kaltim sendiri langsung melanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Malam ini pukul 19.30 Wita akan menetapkan calon terpilih Pilgub Kaltim 2024 di Hotel Mercure Kota Samarinda,” tegas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris saat dikonfirmasi.
KPU Kaltim menegaskan bahwa tahapan Pilkada serentak 2024 untuk Pilgub Kaltim sempat tertunda.
Karena adanya perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi yang teregistrasi di MK.
Sidang putusan pengucapan perkara lanjut atau tidaknya perkara sudah dilalui dan permohonannya tidak diterima.
Untuk itu, KPU Kaltim melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Jadi arahan pimpinan, setelah pembacaan putusan dan ketetapan dismissal tadi malam, kami langsung diminta mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya,” jelas Fahmi.
Terkait undangan, semua pihak terkait telah diberikan undangan rapat pleno terbuka penetapan paslon Pilgub Kaltim 2024 tersebut.
Termasuk pihak kedua paslon peserta, baik nomor urut 01 Isran Noor–Hadi Mulyadi dan paslon nomor urut 02 Rudy Mas’ud–Seno Aji.
“Kami mengundang seluruh jajaran terkait Bawaslu juga Forkopimda, serta kedua paslon untuk mengikuti rapat pleno terbuka malam ini,” tutur Fahmi.
Sebagai informasi, rapat penghitungan rekapitulasi suara telah selesai digelar dan telah diputuskan dalam SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.
Diketahui soal Pilgub Kaltim, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara dengan selisih suara 202.606 suara dari total jumlah daftar pemilih. (*)