Balikpapan

Pengecer Gas 3 Kg di Balikpapan Merasa Bahagia, Pertamina Bentuk Pelaporan Khusus

452
×

Pengecer Gas 3 Kg di Balikpapan Merasa Bahagia, Pertamina Bentuk Pelaporan Khusus

Sebarkan artikel ini
GAS SUBSIDI BALIKPAPAN - Ilustrasi gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg di agen gas Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/2/2025). (Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Gas subsidi 3 Kg selalu diincar banyak masyarakat karena harga disubsidi. Sempat ramai karena pengecer tidak boleh menjual gas ukuran melon ini. 

Tetapi kini, kebijakan diubah lagi, pengecer diperbolehkan lagi menjual gas subsidi 3 Kg dengan syarat ketentuan. 

Para pengecer di berbagai daerah, termasuk di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kini mendapat lampu hijau untuk menjual LPG subsidi.

Hal ini dimungkinkan melalui mekanisme sub pangkalan yang tengah disiapkan. 

Saat ini proses administrasi untuk menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan sedang berlangsung, dengan target mencakup 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sub pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas.  

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengecer, termasuk Suhariatna, seorang pengecer di daerah Kecamatan Balikpapan Utara. 

Halimatuzahra mengaku gembira mendengar kabar tersebut.

“Saya senang ada berita itu, saya sudah tahu informasinya dari berita-berita yang beredar di online,” tutur Suhariatna.  

Di warungnya, ia menjual LPG subsidi seharga Rp 38 ribu, meskipun harga tersebut masih di atas HET Rp 19 ribu. 

Namun, ia menilai harga yang ia tawarkan lebih terjangkau dibandingkan pengecer lain yang menjual antara Rp 40 hingga Rp 50 ribu per tabung.  

“Yang jelas kami berjualan ini sebagai tambahan untuk kebutuhan dapur, apapun itu kami siap,” ungkap Suhariatna.  

Membentuk Pelaporan Khusus

Menanggapi kebijakan ini, Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Eddi Mangun, menyatakan bahwa Pertamina selalu mendukung kebijakan pemerintah sebagai regulator.  

“Untuk itu saat ini kami sedang mempersiapkan sub pangkalan untuk melaksanakan pelayanan kepada konsumen sebagaimana arahan kepala negara,” ujar Eddi Mangun. 

Baca Juga:   2 Lokasi di Kutai Timur jadi Calon Tempat untuk Pembangunan Stadion Mini

Eddi juga mengungkapkan bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Pertamina telah membentuk layanan pelaporan khusus guna memantau distribusi LPG 3 kg secara real-time.

Menurutnya, konsumen dapat melaporkan keluhan atau pelanggaran melalui hotline 082256920808 atau Call Center 135.  

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tuturnya. (*)