TITIKNOL.ID – Peraih suara terbanyak Edi Damansyah, Sri Juniarsih dan Owena Mayang jadi kepala daerah di Kaltim tak dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya merupakan pemenang Pilkada 2024 di Kaltim yang masih melakoni proses hukum sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pilkada mereka masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi sehingga belum ada penetapan calon kepala daerah terpilih.
Kabar terakhir, pelantikan kepala daerah serentak secara nasional diselenggarakan pada 20 Februari 2025 mendatang.
Diketahui, ada 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Khusus di Kaltim, dari 5 sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, ada 3 perkara yang masih lanjut ke sidang pembuktian.
Pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji yang baru saja ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim terpilih menjadi satu-satunya paslon yang menambah daftar Kepala Daerah terpilih yang akan ikut pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025.
Sebelumnya, hanya ada 7 Walikota/Bupati terpilih dari Kaltim yang akan ikut Pelantikan Kepala Daerah 2025.
Paslon Rudy-Seno dipastikan ikut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 setelah ditetapkan KPU dan DPRD Kaltim sebagai Kepala Daerah terpilih.
Penetapan Rudy-Seno sebagai kepala daerah terpilih ini dilaksanakan setelah dalam putusan dismissal, MK menyatakan gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak dapat diterima.
Sementara itu Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya, Senin (10/2/2025).
KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.
“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.
Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:
- Edi Damansyah-Rendi Solihin, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024
- Sri Juniarsih-Gamalis, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 di Pilkada Berau 2024
- Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024
Jadwal sidang pembuktian MK Pilkada 2024 Kaltim:
Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sengketa Pilkada Mahulu 2024
Jadwal sidang: Selasa, 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita
Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)
Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sengketa Pilkada Kukar 2024
Jadwal sidang: Kamis 13 Februari 2025 pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita
Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah
Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sengketa Pilkada Berau 2024
Jadwal sidang: Kamis 13 Februari 2025 pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita
Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)
Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani. (*)