TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Sebentar lagi, masuk musim puasa Ramadhan 2025, tentu saja masyarakat butuh hal pokok, di antaranya bahan bakar untuk masak berupa gas.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg hanya dilakukan melalui rantai distribusi resmi hingga ke pangkalan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Edi Mangun, Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada Selasa (11/2/2025).
“Kami memastikan bahwa rantai distribusi resmi Pertamina hanya sampai pangkalan resmi. Pemerintah mengatur distribusi ini agar dapat terkontrol dengan baik, terutama untuk memastikan subsidi tepat sasaran bagi keluarga miskin,” ujar Edi Mangun.
Ia menambahkan bahwa pendistribusian elpiji selalu berkoordinasi dengan pemerintah, mengingat kuota subsidi ditetapkan berdasarkan data PPS dari masing-masing daerah. Oleh karena itu, pengecer bukan bagian dari rantai distribusi resmi.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kabupaten, kota, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum untuk memastikan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota,” katanya.
Sebagai langkah optimalisasi, pemerintah telah mengubah sistem pengecer menjadi sub pangkalan yang berada di bawah pangkalan resmi.
Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan elpiji subsidi tanpa harus bergantung pada pengecer yang sering menjual di atas HET.
Hingga 10 Februari 2025, Pertamina telah menyalurkan 2.135 metrik ton elpiji subsidi untuk Kota Balikpapan dari kuota yang ditetapkan sebesar 2.209 metrik ton.
Dengan realisasi yang hampir mencapai 100 persen, Pertamina tetap berupaya menjaga kestabilan pasokan meskipun ada risiko melebihi kuota bulanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET dan tidak dirugikan oleh pengecer,” tambahnya.
Dalam upaya penegakan aturan, Pertamina bersama Dinas Perdagangan Kota telah memberikan sanksi kepada tiga pangkalan yang melanggar ketentuan. Sementara itu, proses pendaftaran sub pangkalan masih berlangsung sambil menunggu ketentuan resmi dari pemerintah terkait kuota distribusinya.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memenuhi kuota yang telah ditetapkan pemerintah daerah guna memastikan kebutuhan elpiji subsidi bagi masyarakat tetap terpenuhi secara baik. (*)












