TITIKNOL.ID, SANGATTA – Ada dua hal yang menjadi penyebab pabrik kelapa sawit dari PT Kutai Sawit Mandiri di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur harus ditutup sementara.
Hal ini dijelaskan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kabupaten Kutai Timur, Marlin Sundu yang dikutip oleh Titiknol.id pada Jumat (14/2/2025).
Dia paparkan, pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur.
Pembangunan pabrik minyak kelapa sawit PT KSM berlokasi di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur diberhentikan sementara oleh DLH lantaran diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam hal ini, Marlin Sundu bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dari PT KSM. Ada dua hal yang jadi alasan pabrik harus ditutup sementara.
Yakni sebagai berikut:
- Pabrik tersebut tidak memiliki izin persetujuan lingkungan hidup
- Adanya pelanggaran di perizinan lokasi
“Kami menemukan bahwa pembangunan pabrik tersebut tidak memiliki izin persetujuan lingkungan hidup dan adanya pelanggaran di perizinan lokasi,” kata Marlin.
Berdasarkan hasil pemetaannya, ada beberapa lokasi yang memang tidak tercover dalam izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Tak hanya itu, pembangunan pabrik yang membuka lahan seluas 25 hektare itu juga memberikan dampak longsoran yang mengarah ke Sungai Sangatta yang berada di belakang lokasi pabrik.
Sehingga ia khawatir jika terus berlanjut dengan metode pembuangan air limbah ke sungai, kondisi sungai akan tercemar berat.
“Di mana Sungai Sangatta saat ini ada di hulu PDAM kita yang menjadi air baku, sehingga memang perlu dijaga kualitas air sungainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PT KSM, Rifky, saat dihubungi melalui telepon terkait penghentian sementara pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah yang dilakukan DLH Kutim menyampaikan bahwa dirinya tidak berkompeten untuk menjawab terkait penutupan itu.
“Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu. Kami rasa kami tidak ada statement terkait penyegelan itu,” pungkasnya.
Tegas pada Pelanggaran Aturan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur akan melakukan penyegelan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tata lingkungan.
Seperti kasus pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT. Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang baru saja disegel atau diberhentikan sementara karena melanggar aturan persetujuan lingkungan.
Penyegelan atau penghentian sementara termasuk dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki DLH Kutim dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan.
“Kita jangan alergi dengan bahasa penegakan hukum, jangan alergi dengan penyegelan. Sebab, hal ini merupakan SOP yang kami miliki untuk memudahkan kami dalam membahasakan ‘ketika ada tindakan, maka istilah hukumnya di kami adalah penyegelan atau penghentian sementara,” tutur Dewi, Kamis (13/2/2024).
Lanjutnya, fakta ketidaktaatan PT. KSM sebenarnya sederhana, yaitu tidak memiliki persetujuan lingkungan yang notabene adalah dasar yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan dan seharusnya ada di tahap perencanaan.
Hal itu juga dikuatkan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Marlin Sundu bahwa izin lingkungan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum tahap pembangunan konstruksi.
Akan tetapi, pada kasus PT KSM sudah memasuki tahap pembangunan konstruksi hingga terbangun hampir 90 persen.
Tidak hanya itu, bagi perusahaan yang tengah disegel, maka konsekuensinya tak boleh melakukan aktifitas di area yang disegel.
“Apabila ditemukan kegiatan di areal yang dilakukan penyegelan dan kerusakan segel, maka akan ada diproses pidana,” katanya. (*)












