Balikpapan

Pelatih Karate di Balikpapan Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Asusila kepada Murid Sendiri

258
×

Pelatih Karate di Balikpapan Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Asusila kepada Murid Sendiri

Sebarkan artikel ini
KASUS ASUSILA BERAU - Foto ilustrasi simbol pria dan wanita. Publik Berau sedang dihebohkan oleh kabar tak terduga. Seorang pemuda yang selama ini dikenal berprestasi dan memiliki rekam jejak mentereng, diduga terlibat dalam kasus penyimpangan asusila. (Meta Ai) 

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – JN, pelatih olahraga karate di Balikpapan, Kalimantan Timur dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.

JN, menjadi terdakwa kasus dugaan asusila terhadap anak muridnya yang merupakan atlet karate. 

Hal itu disampaikan saat digelarnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu 19 Februari 2025. 

Agenda sidang kala itu mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oknum, JN pelatih olahraga karate.

Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Waktu itu, Jaksa Penuntut melayangkan tuntutan pada terdakwa berinisial JN dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

Gugatan tersebut dibacakan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Nur Aeni.

Ia membeberkan, terdapat beberapa barang bukti kasus tersebut.

Di antaranya, 1 baju berwarna hitam, celana panjang jeans, tangkapan layar percakapan korban dan barang bukti lain. 

“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa, dengan 10 tahun penjara karena berdasarkan keterangan-saksi yang telah disumpah,” beber pada Kamis (20/2/2025). 

“Keterangan terdakwa, dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.  

Ia juga mengatakan, semua bukti mengarah pada hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Sehingga, hal ini menjadi pertimbangan terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yakni perbuatannya jelas-jelas melanggar hukum, meresahkan masyarakat, membuat korban takut,” tambahnya. 

Selain itu, kata dia, terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk korban melakukan perbuatan cabul.

Namun tak pernah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan sampai dengan jalannya persidangan. 

“Mereka (pihak terdakwa) akan melakukan pledoi secara tertulis Minggu depan, melalui Tim Penasehat Hukumnya,” tambahnya.

Orangtua Atlet Bersedia Hadir

Hal lainnya, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Hairul Bidol mengatakan, pihaknya masih melihat keadilan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim. 

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Siapkan Rp94 Miliar untuk BPJS Kesehatan Gratis Kelas 3

Untuk itu, penasehat hukum terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan.

“Orangtua atlet bersedia hadir tanpa ada paksaan dan memberikan kesaksian yang menguntungkan terdakwa,” ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan, saksi kedua yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa adalah dari pengurus ikatan karate yang telah lama mengenal JN.

“Jadi memang saksi yang kedua ini, bukan yang ada di TKP. Tapi ada di sisi lain yang mengenal sifat klien kami. Artinya perlu juga dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya. (*)