TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Nasib kegiatan penertiban bahan bakar minyak eceran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur sampai sejauh ini belum ada kejelasan.
Keberadaan penjual bahan bakar eceran atau Pom Mini dikhawatirkan sebagian besar masyarakat Kota Samarinda.
Lantaran hal ini berpotensi menimbulkan bencana kebakaran sebagaimana pernah terjadi belakangan ini.
Kabarnya, eksekusi dari Pemerintah Kota Samarinda untuk menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk pom mini, belum juga terlaksana.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menegaskan bahwa penertiban belum dapat dilakukan secara penuh lantaran Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) belum masuk ke dalam lembaran daerah.
Hal ini juga menjadi atensi bagi Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra yang menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan tindakan yang akan diambil terkait penertiban pom mini di Kota Samarinda.
Menurutnya, peraturan ini telah disusun dan disahkan, sehingga perlu segera diterapkan untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Tinggal Satpol PP kapan action. Kan kita sudah buatkan Perdanya dan sudah disahkan,” ujar Samri belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Perda telah disahkan sejak Desember 2024, implementasinya masih harus menunggu beberapa tahapan administratif.
Salah satu diantaranya yakni pencatatan dalam lembaran daerah, yang menjadi syarat agar aturan tersebut dapat berlaku secara efektif.
Setelah disahkan di tingkat kota, kata Samri, Perda ini juga harus melalui proses register di tingkat provinsi sebelum dapat diundangkan secara resmi.
“Boleh jadi memang menunggu lembaran daerah, dan sebenarnya tergantung yang mengurus, tapi jangan didiamkan saja. Setelah disahkan memang belum 100 persen bisa diundangkan, karena harus diketahui juga oleh pusat sebagai kontrol agar tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya,” jelasnya.
Politikus PKS ini mengakui bahwa proses ini terkesan lambat, kemungkinan karena adanya masa transisi pemerintahan.
Meskipun Wali Kota Samarinda di periode 2025-2030 tetap sama lantaran Andi Harun kembali menjabat diperiode keduanya, namun Samri mengatakan tetap ada proses administrasi yang harus dimulai kembali. Sebab itu dirinya berharap setelah masa transisi selesai, pemerintah dapat segera menindaklanjuti penerapan Perda ini.
“Mungkin setelah Wali Kota dilantik barangkali ada masa transisi, walaupun Wali Kotanya masih sama juga tapi tetap dimulai lagi dari awal,” ungkapnya. (*)












