Berau

MK Tolak Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Sri Juniarsih-Gamalis Tetap Bupati dan Wabup Terpilih

307
×

MK Tolak Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Sri Juniarsih-Gamalis Tetap Bupati dan Wabup Terpilih

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) Berau yang diajukan pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Hakim Anggota MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan lantaran dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Saldi Isra dalam persidangan.

Lebih lanjut, Saldi menyebutkan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Sri Juniarsih MAS dan Gamalis.

Dengan demikian, keduanya tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih.

Selain itu, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan bahwa permohonan pemohon terkait dugaan pelanggaran mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Berau tetap berlaku, mengukuhkan kemenangan Sri Juniarsih MAS dan Gamalis sebagai kepala daerah terpilih. (*)