Uncategorized

TERBARU! THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025, Ini Rincian dan Besarannya

490
×

TERBARU! THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025, Ini Rincian dan Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembayaran THR

TITIKNOL.ID – Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong perekonomian pada kuartal pertama 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025, menjelang perayaan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara pada 17 Februari lalu.

Proses pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada pola pencairan tahun lalu, THR bagi ASN kemungkinan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17-20 Maret 2025.

Pemerintah juga memastikan bahwa THR ASN tahun ini akan diberikan sebesar 100%, sebagaimana pada 2024. Penerima THR meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri.

Rincian Komponen THR untuk ASN dan TNI-Polri

THR bagi ASN terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.

  1. Gaji Pokok
    Gaji pokok ASN tahun ini mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut rincian gaji pokok ASN 2025 berdasarkan golongan:
    • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
    • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
    • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
    • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
  2. Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
    • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
  3. Tunjangan Pangan/Makan
    • PNS Golongan I & II: Rp35 ribu/hari
    • PNS Golongan III: Rp37 ribu/hari
    • PNS Golongan IV: Rp41 ribu/hari
    • TNI/Polri: Rp60 ribu/hari
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    Diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tunjangan Kinerja
    Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kementerian/lembaga masing-masing dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Baca Juga:   Pelantikan Serentak 505 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar 20 Februari, Berikut Tahapan Lengkapnya

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran. (*)