Balikpapan

Payung Hukum Jam Operasional Truk Besar di Balikpapan Tersedia, Penegakan Lemah

577
×

Payung Hukum Jam Operasional Truk Besar di Balikpapan Tersedia, Penegakan Lemah

Sebarkan artikel ini
ATURAN OPERASIONAL - Ilustrasi kendaraan truk box melintasi di Jalan Indrakila, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. aturan jam operasional kendaraan bermuatan besar di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan DPRD Balikpapan karena proses penegakan hukumnya lemah, tidak maksimal, Sabtu (8/3/2025). (TitikNol.id)  

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kendaraan bermuatan berat atau seperti truk-truk besar, ada aturan jam operasionalnnya di jalan-jalan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Karena itulah, aturan jam operasional kendaraan bermuatan besar di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan DPRD Balikpapan. 

Kota Balikpapan sendiri sudah memiliki payung hukumnya yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016.

Aturan ini mengatur pembatasan waktu operasional truk dan tronton dinilai masih sering dilanggar.

Namun yang terjadi, proses pengawasan dari pemerintah kota juga dianggap masih jauh dari kata maksimal.

Demikian dipaparkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025). 

Dia jelaskan, banyak kendaraan berat yang ditemui melintas di jalan-jalan utama di luar jam operasional yang telah ditetapkan. 

Padahal, sesuai Perwali tersebut, truk atau tronton berukuran 20 feet dilarang beroperasi pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita.

Sementara itu, kendaraan dengan ukuran di atas 40 feet bahkan tidak diperbolehkan beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Faktanya, masih banyak kendaraan berat yang melintas di tengah kota saat jam sibuk.

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan dari organisasi perangkat daerah terkait masih sangat kurang,” ungkap Puryadi. 

Salah satu area yang paling disoroti adalah kawasan Muara Rapak, yang dikenal sebagai titik rawan kecelakaan akibat kendaraan berat.

Sejumlah kecelakaan tragis telah terjadi di tanjakan tersebut karena truk bermuatan besar mengalami rem blong atau kesulitan mengendalikan kendaraan.

“Kendaraan berat ini sering melintas di Muara Rapak pada jam-jam sibuk, padahal kita tahu daerah itu berbahaya. Jika aturan tetap dibiarkan dilanggar, kecelakaan bisa terus terjadi,” bebernya. 

DPRD Balikpapan mendesak Pemkot untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar aturan.

Baca Juga:   Update Perkembangan IKN yang Jarang Diungkap Pemerintah

Selain itu, Puryadi juga menekankan pentingnya pemasangan rambu-rambu larangan yang lebih jelas di titik-titik strategis agar aturan lebih mudah dipahami dan ditaati oleh pengemudi.

Meski pemerintah memberikan kelonggaran bagi kendaraan pengangkut bahan pokok demi menjaga kelancaran distribusi, kendaraan berat yang mengangkut muatan lain tetap harus ditertibkan.

“Kita bisa lihat sendiri, bukan hanya truk bahan pokok yang melintas, tetapi juga kendaraan berat dengan muatan lain. Ini harus ada tindakan tegas, jangan sampai dibiarkan terus,” ujarnya.

Ia berharap aturan ini dapat ditegakkan dengan lebih disiplin agar lalu lintas di Balikpapan tetap tertib dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir. 

“Kendaraan pengangkut bahan pokok boleh ada pengecualian, tapi yang lainnya harus tetap ditindak jika melanggar,” ujarnya. (*)