TITIKNOL.ID, PENAJAM – Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diingatkan untuk mematuhi ketentuan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengatakan untuk mengantisipasi adanya kelalaian perusahaan atas tidak terpenuhinya hak karyawan, pihaknya telah menyiapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR.
“Sebagai upaya untuk memastikan pekerja kita dipenuhi haknya, kami sudah siapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR yang akan dikirimkan kepada tiap pimpinan perusahaan masing-masing,” ujar Marjani, Kamis (13/3/2025).
Dimulai sejak pekan ini, Disnakertrans akan melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban yang berlaku.
“Menghindari sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi, kami tekankan penting bagi perusahaan untuk taat aturan,” tegasnya.
Demi kesejahteraan para pekerja, Disnakertrans akan mengawal pemenuhan hak tersebut melalui posko pengaduan yang menampung segala bentuk laporan karyawan.
“Ini merupakan wadah bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan haknya, jadi apabila ada karyawan mendapati keterlambatan bisa langsung menghubungi kami baik manual maupun online karena akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Lebih jauh, Marjani menyampaikan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.
“Kami sangat berharap regulasi ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seusai ketentuan yang ada, baik jumlah dan ketepatan waktunya,” pungkasnya.(TN01)